Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia menyebut, ada 6 wilayah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada serentak 15 Februari lalu.
"Jumlah permohonan ke MK sampai 24 Februari pukul 16.30 WIB ada 6 wilayah, yaitu Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Lalu Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu. Ada pula Kabupaten Dogiyai, Papua," ucap Ferry di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Baca Juga
Selain itu, lanjutnya, Kabupaten Gayo Lues di Aceh, Kota Kendari di Sulawesi Tenggara, dan Kota Salatiga di Jawa Tengah. Ferry mengatakan, KPU pun siap jika memang ada yang melaporkan soal Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Advertisement
"Terkait dengan penyiapan sengketa PHP, ada beberapa hal tentunya selain diupayakan permasalahan tuntas pada pleno rekapitulasi ditingkatannya, dengan menyiapkan argumen hukumnya dan bukti hasil penghitungan yang otentik," papar dia.
Ferry menjelaskan, ada beberapa langkah untuk menyelesaikan permasalahan aduan soal PHP ini.
"Pertama, pencermatan terhadap potensi masalah yang nantinya berakibat terhadap PHP. Kedua, dibuatkan kronologis tahapan-tahapan krusial seperti pemutakhiran daftar pemilih, sengketa proses, pungut, hitung, serta rekap," kata dia.
Lalu yang ketiga, lanjut Ferry, adalah penyiapan alat bukti dengan segala kronologisnya.
"Dan keempat rentunya KPU menyiapkan SOP untuk penyelesaiian sengketa PHP," Ferry menandaskan.
Tak hanya KPU yang siap menghadapi jika ada gugatan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengaku siap menerima gugatan atau sengketa terkait hasil Pilkada Serentak 2017.
"MK sudah siap 100 persen. Seluruh fasilitas dan sistem sudah siap, pegawai sudah, hakim siap. Tinggal menunggu permohonan masuk mulai hari ini," ujar Jubir MK Fajar Laksono.