Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang Banten, Sabtu (25/2/2017), melaksanakan pencoblosan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banten 2017.
Dikutip dari Antara, Keempat TPS tersebut yakni TPS 7 Kelurahan Kelapa Indah, TPS 3 Kelurahan Sukarasa, serta TPS 5 dan TPS 15 di Kelurahan Nusajaya.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, penetapan PSU di empat TPS tersebut merupakan hasil rapat pleno yang dilaksanakan 10 orang, terkait tindak lanjut dari laporan temuan yang disampaikan pasangan Rano - Embay.
Advertisement
Dijelaskannya, pelaksanaan PSU Pilkada Banten 2017 sesuai ketentuan peraturan undang-undang Pemilukada yakni Nomor 1 Tahun 2015 ayat 2 huruf a dan PKPU Nomor 14 Tahun 2016 ayat 1.
"Dari hasil rapat pleno yang dilaksanakan, diputuskan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang di empat tersebut," ujar dia.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, pemungutan suara ulang di empat TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Adapun DPT di TPS 5 Nusajaya tercatat 541 pemilih dan TPS 15 Nusajaya terdata 616 pemilih. Sedangkan untuk TPS 7 sebanyak 737 pemilih dan di TPS 3 tercacat 255 pemilih.
"PSU dilaksanakan atas rekomendasi dari Panwaslu Kota Tangerang. Ada pelanggaraan prosedural, penyelenggara membuka kotak suara. Makanya diadakan pencoblosan ulang (Pilkada Banten 2017)," kata Sanusi.