Liputan6.com, Jambi - Pilkada Tebo, Provinsi Jambi berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil perhitungan KPU Tebo resmi digugat oleh salah satu pasangan calon (paslon).
Paslon nomor urut 1, Hamdi-Harmain, mengajukan gugatan ke MK agar hasil perhitungan suara KPU Tebo dibatalkan.
Baca Juga
Gugatan ini dibenarkan oleh Direktur Media Center pasangan Hamdi-Harmain, Ansori Hasan. "Betul (ajukan gugatan), tim kita sudah bertolak ke Jakarta," ujar Ansori di Muaratebo, Ibu Kota Kabupaten Tebo, Sabtu (25/2/2017).
Advertisement
Menurut dia, selain gugatan ke MK, tim Hamdi-Harmain melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran di Pilkada Tebo.
"Temuan kita banyak, terkait DPT, keterlibatan ASN atau PNS, pelanggran etik hingga money politik yang dilakukan secara masif dan tersetruktur," tutur Ansori.
Sementara itu, komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi membenarkan adanya laporan atas Pilkada Tebo. "Gugatan itu didaftarkan Jumat, 24 Februari 2017 kemarin pukul 22.00 WIB," ujar Sanusi.
Ia menyebutkan ada 11 poin gugatan yang diajukan tim Hamdi-Harmain di Pilkada Tebo. Untuk itu, ia meminta agar KPU Kabupaten Tebo mempersiapkan data untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Itu hak paslon, silakan saja," ucap Sanusi.
Sebelumnya, KPU Provinsi Jambi menginstruksikan agar KPU di tiga kabupaten yang menggelar pilkada serentak di Jambi menyimpan baik-baik seluruh logistik Pilkada khususnya hasil suara. Seluruh logistik diperlukan sebagai barang bukti di persidangan apabila ada gugatan.
Dibanding dua daerah lain di Jambi, situasi politik pasca-pilkada di Kabupaten Tebo cukup memanas. Pada Rabu, 22 Februari 2017, sidang pleno hasil perhitungan suara oleh KPU yang digelar di kantor Bupati Tebo sempat dikepung ribuan massa.
Pada pleno KPU itu, pasangan Hamdi-Harmain hanya memperoleh 73.263 suara. Pasangan ini kalah cukup jauh dibanding pasangan nomor urut 2 yakni Sukandar-Syahlan dengan 90.963 suara.
Massa yang mengatasnamakan diri Gerakan Masyarakat Tebo Bersatu (GMBT) mendesak agar rapat pleno tersebut dibatalkan. Massa juga menilai KPU Tebo tidak netral dalam menyelenggarakan pilkada.
Aksi berujung ricuh akibat ada oknum yang nekat menabrakkan sebuah mobil ke arah anggota Brimob yang berjaga. Massa juga memblokade ruas jalur lintas Sumatra arah Jambi menuju Padang, Sumatra Barat.
Beberapa anggota Brimob dikabarkan mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.