Sukses

Remaja Pengancam Ketua KPU Flores Timur Diduga Disuruh Timses

Orangtua Sabinus menuturkan kejadian itu berawal dari kedatangan beberapa timses pasangan calon Pilkada Flores Timur di rumahnya.

Liputan6.com, Kupang - Sabinus Lewotapo, terduga pelaku pencemaran nama baik dan ancaman menyebutkan atas perintah tim sukses pasangan calon Bupati Flores Timur. Ancaman dilakukan terhadap Ketua KPUD Flores Timur Ernesta Katana dan Sekretaris KPUD Flores Timur Konradus Liwu melalui Facebook.

"Sesuai penuturan anak saya (Sabinus), perbuatan menebar ancaman serta pemfitnahan itu karena diarahkan oleh beberapa tim sukses wilayah Waiwadan, Kecamatan Adonara Barat," ujar Elisabeth Ritan, ibu Sabinus kepada Liputan6.com, Kupang, NTT, Sabtu (25/2/2017).

Elisabeth menuturkan, kejadian itu berawal dari kedatangan beberapa tim sukses pasangan calon berinisial AH dan DL di rumahnya dan mengajak Sabinus ke rumah PF.

Di rumah PF yang merupakan elite Partai Demokrat Flores Timur itu, mereka melakukan pertemuan singkat. Mereka membicarakan rencana mendatangkan massa dari Waiwadan pada 24 Februari 2017, dengan konsepnya menghancurkan Kantor KPUD Flores Timur.

"Sambil melakukan perencanaan, mereka minta anak saya Sabinus ini untuk menulis di Facebook. Nada ancaman itu berasal dari AH. Bahkan, sebelum Sabinus mengirimnya, dia masih memperlihatkan tulisan itu pada AH. Setelah dapat persetujuan AH, Sabinus lalu mengirimnya," tutur dia.

Karena itu, Elisabeth meminta Polres Flores Timur untuk segera menangkap AH, DH, dan PF. "Anak saya tidak tahu apa-apa, Sabianus adalah korban oleh mereka. Tolong usut dan tangkap AH, DH, dan PF," dia menegaskan.

Menurut Elisabeth, setelah polisi menangkap Sabinus, anaknya menelepon. Dia mengungkap PF yang juga seorang anggota DPRD Flores Timur itu datang menemui Sabinus dan memohon agar tidak menguak keterlibatan mereka.

"Sabinus setelahnya menelpon kami dan sampaikan kalau PF datang mengunjunginya. Dia minta agar jangan sebut nama mereka," Elisabeth menandaskan.

Sabinus Lewatopo, remaja 18 tahun itu ditangkap polisi usai Pilkada Flores Timur, karena diduga menyebarkan fitnah dan ancaman terhadap Ketua KPUD Kabupaten Flores Timur melalui Facebook.

Warga Desa Waiwadan, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ditangkap jajaran Polres Flores Timur pada Selasa, 21 Februari 2017.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur Iptu I Nengah Lantika sebelumnya mengatakan, dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman Ketua dan Sekretaris KPUD Flores Timur itu disebarkan di grup medsos Suara Flotim, menggunakan akun Facebook milik Sabinus atas nama Akjaz Waiwadan.

"Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa benar dia yang membuat postingan ke dalam grup Suara Flotim tersebut dengan akun Facebook-nya atas nama Akjaz Waiwadan," kata I Nengah.

I Nengah menambahkan, saat ini Sabinus berada di tahanan Polres Flores Timur guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 (3), Pasal (4) jo Pasal 27 (3) dan (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Video Terkini