Sukses

Adu Mulut Warnai Penghitungan Suara Pilkada Banten

Saksi Rano-Embay tolak menandatangani rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Banten untuk wilayah Kabupaten Serang.

Liputan6.com, Cilegon - Saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut dua, Rano-Embay, menolak menandatangani hasil penghitungan suara Pilkada Banten untuk Kabupaten Serang dengan alasan telah terjadinya money politics. Tindakan ini menggiring seseorang untuk memilih pesaingnya, Wahidin-Andika.

"Kami (saksi) di tingkat rekapitulasi provinsi menolak‎ rekapitulasi Kabupaten Serang. Kecuali di dalam rapat pleno ini dilakukan pemungutan ulang," kata Donny Tri Istiqomah, saksi nomor urut dua, Minggu (26/2/2017).

Saksi paslon nomor urut dua lainnya, yakni Badrul Munir menambahkan bahwa jika politik uang itu benar terjadi, maka akan berakibat dibatalkannya pencalonan nomor urut satu.

‎"‎Kami ingin menyampaikan tegas, bahwa dalam hal politik uang jika terbukti maka akan dibatalkan paslon. Oleh karena itu, kami ingin dipertegas dulu statusnya," kata Badrul Munir, saksi nomor urut dua di kesempatan yang sama.

Perdebatan sengit pun terjadi saat saksi dari paslon nomor urut satu menanggapi pernyataan dari saksi nomor urut dua tersebut mengenai alasan penolakan penandatangan rekapitulasi Pilkada Banten di Kabupaten Serang tersebut.

"Kami aneh kepada saksi paslon 2. Yang menandatangani di kabupaten adalah institusi nomor 2. Kok di sini nggak. Mana konsekuensinya?" kata Media Warman, saksi Paslon nomor urut satu.

Saksi lainnya dari paslon nomor urut satu menyatakan bahwa pembagian mi instan bergambar paslon nomor urut satu adalah fitnah yang dilakukan oleh paslon nomor urut dua.

"Apa susahnya bikin stiker sesuai ukuran. Kita hormati kepolisian, jangan diintervensi," kata Ramdhan Alamsyah, saksi nomor urut satu.

Perdebatan sengit pun berakhir dengan keluarnya rekomendasi dari Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) bahwa tragedi tersebut agar dibuat catatan khusus untuk rekapitulasi Pilkada Banten untuk KPU Kabupaten Serang.

"‎Biarkan kerja Panwas Serang selesai dulu. Peristiwa hukumnya ada. Apakah nanti terbukti politik uang itu TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Massif) bukan di sini (Rapat Pleno) yang memutuskan. Kita hormati penanganan dugaan poitik uang di Sentra Gakkumdu di penyidikan," kata Pramono U Tantowi, Ketua Bawaslu Banten.