Sukses

Saksi Cagub Sulbar Tolak Tanda Tangani Rekapitulasi Suara Pilkada

Alasannya, karena terdapat pemilih ganda dan pemilih yang memiliki nama yang sama dan nomor induk KTP yang berbeda.

Liputan6.com, Mamuju - Dua saksi pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilkada Sulbar yang ditetapkan KPU Sulbar. Rekapitulasi suara hasil Pilkada Sulbar berlangsung di Ballroom Hotel Maleo Mamuju dipimpin Ketua KPU Sulbar Usman Suhuria.

Hasil rekapitulasi itu menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor tiga yakni Ali Ball Masdar sebagai peraih suara terbanyak 244 763, sementara pasangan Nomor urut 1 Suhardi Duka dan Kalma Katta meraih suara 240.101 dan pasangan nomor urut 2 Salim Mengga dan Hasanuddin meraih 146.774

Seperti dilansir Antara, hasil rekapitulasi suara Pilkada Sulbar itu telah ditandatangani Ketua KPU Sulbar dan anggota KPU Sulbar lainnya, masing masing Adi Arwan Alimin, Rehang Masud, Mursalim dan Nurdin Passokori.

Namun, dua saksi pasangan calon nomor 1 dan 2 menolak menandatangani hasil rekapitulasi itu, sementara pasangan nomor 3 menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.

"Kami tidak tanda tangan hasil rekapitulasi itu karena tidak jelas gambaran mengenai data pemilih pindahan dan tambahan di KPU, selain itu tidak jelas data surat keterangan pemilih di sejumlah Kabupaten, dan KPU tidak memberikan data mengenai pemilih yang menggunakan surat keterangan," kata Wahab selaku saksi pasangan nomor urut 1, Minggu 26 Februari 2017.

Sementara saksi pasangan nomor urut 2, Rahmat Zainuddin mengaku tidak menandatangani hasil rekapitulasi karena terdapat pemilih ganda dan pemilih yang memiliki nama yang sama dan nomor induk KTP yang berbeda.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Sulbar Busrang Riandi juga melakukan protes pada KPU Sulbar pada saat akan dilakukan rekapitulasi, dan meminta agar KPU agar memberikan kesempatan saksi melakukan klarifikasi data agar tidak ada protes.