Sukses

Bawaslu Akan Panggil Ahok Terkait Laporan Dugaan Kampanye

Pernyataan Ahok dinilai sangat berbau kampanye padahal saat itu Ahok datang sebagai gubernur.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan memanggil calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait laporan yang dilayangkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Bawaslu akan meminta keterangan Ahok soal dugaan kampanye saat mengunjungi velodrome Jakarta Timur, Jumat 24 Februari lalu.

Anggota Komisioner Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, pemanggilan Ahok bertujuan untuk mengklarifikasi laporan ACTA.

"Yang diklarifikasi baru pelapor. Kami rencana memanggil terlapor (Ahok). Kami juga rencana panggil panitia acara penyelenggara saat itu. Dan kita juga akan panggil bagian-bagian yang mengatur kegiatan petahana," kata Jufri di kantornya, Jakarta Utara, Senin 27 Februari 2017.

Dia melanjutkan, pihaknya hingga Senin malam sudah memanggil dan mengambil keterangan pelapor. Dalam laporannya, ACTA mempersoalkan kalimat atau pernyataan Ahok saat mengunjungi velodrome. Pernyataan itu dinilai sangat berbau kampanye padahal saat itu Ahok datang sebagai gubernur.

"Tadi kita memanggil pelapor untuk memberikan keterangan apa saja yang dilaporkan tentang peristiwa itu. Karena menurut pelapor tadi itu ada dugaan menyalahi kewenangan dari calon petahana," ujar Jufri.

Rencana Bangun Apartemen

Sementara itu, Wakil Ketua ACTA Munathsir Mustaman mengaku sudah memberikan keterangan kepada Bawaslu. Ada sekitar 17 pertanyaan yang diajukan Bawaslu kepada ACTA soal dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok.

"Kami menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)," kata Munathsir.

Pernyataan yang dipersoalkan pihaknya adalah saat Ahok mengungkapkan rencananya membangun stasiun atau depo LRT dan MRT. Saat itu, Ahok menurutnya mengucapkan kalimat:

"Rencana saya, semua stasiun atau depo LRT, MRT, di Lebak Bulus, termasuk yang di Pulo Gadung, Rawa Buaya dan Kampung Rambutan, itu semua ada harga apartemen bersubsidi dan dijual tapi dengan subsidi, sehingga orang-orang kelas menengah yang mampu beli rumah di pinggiran, tapi yang tidak mampu beli rumah di Jakarta bisa tinggal di apartemen ini dengan harga kos."

"Menurut kami, kalimat tersebut jelas memenuhi pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU No 10 Tahun 2016, di mana pemimpin daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai terpilih," terang Munathsir.

Dia menegaskan, Ahok diduga kuat melanggar karena di dalam agenda resmi pemerintah DKI Jakarta ia menyampaikan rencana membangun apartemen harga subsidi yang tidak bisa dia laksanakan jika tidak terpilih lagi jadi Gubernur DKI. Sebab, menurut Munathsir dengan sisa waktu jabatannya, Ahok tak mempunyai waktu cukup membangun apartemen.

"Indikasi mengajak orang untuk memilih dirinya pun semakin kuat karena kata yang digunakan sangat personal. Kata-katanya yakni 'rencana saya' bukan 'encana kami' atau rencana Pemprov DKI," Munathsir menandaskan.

Video Terkini