Sukses

Yusril Jadi Pengacara Gugatan Pasangan SDK-Kalma Pilkada Sulbar

Yusril akan membantu mengawal gugatan SDK-Kalma di MK, terkait hasil Pilkada Sulbar yang telah digelar 15 Februari lalu.

Liputan6.com, Jakarta Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Kalma Katta (SDK-Kalma) yang mendaftarkan permohonan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pengacara Yusril telah bersepakat dengan kami, dan SDK-Kalma telah mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi," kata Suhardi di Mamuju, Sulawesi Barat, seperti dilansir Antara, Kamis (2/3/2017).

Karena itu, Suhardi menegaskan, Yusril akan membantu mengawal gugatan SDK-Kalma di MK, terkait hasil Pilkada Sulbar yang telah digelar 15 Februari lalu.

Sebelumnya, saksi pasangan SDK-Kalma menolak hasil rekapitulasi perhitungan Pilkada Sulbar, yang dilaksanakan KPU setempat, dengan tidak menandatangani berita acara.

Hasil rekapitulasi KPU Sulbar menetapkan, pasangan calon nomor urut tiga, Ali Ball Masdar dan Enny Angraeny (ABM-Enny) sebagai peraih suara terbanyak yakni 244.763. Sementara, pasangan nomor urut 1 SDK-Kalma meraih suara 240.101 dan pasangan nomor urut 2 Salim Mengga dan Hasanuddin meraih 146.774.

Saksi SDK-Kalma menilai Pilkada Sulbar tidak jelas, gambaran mengenai data pemilih pindahan dan tambahan di KPU. Selain itu, tidak jelas data surat keterangan pemilih di sejumlah kabupaten, dan KPU tidak memberikan data mengenai pemilih yang menggunakan surat keterangan.

Pasangan SDK-Kalma kemudian mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Sulbar di MK, sesuai mekanisme tahapan Pilkada.

Video Terkini