Sukses

Komisi II DPR: Ahok - Djarot Harus Cuti Kampanye di Putaran Dua

Pasangan petahana Ahok - Djarot diwajibkan ambil cuti kampanye Pilkada DKI 2017 putaran dua.

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat atau Ahok-Djarot berhasil melaju ke Pilkada DKI 2017 putaran dua.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, pasangan petahana Ahok-Djarot itu harus cuti sebelum masa kampanye putaran kedua sesuai aturan pilkada.

"Tetap harus cuti, di UU menyatakan masa kampanye harus cuti," kata Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Lukman menyebutkan, Pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu mengoordinasikan lagi hal ini kepada DPR karena aturannya sudah dijelaskan dalam undang-undang.

"Enggak, sudah sesuai UU. Langsung saja. Sekarang tinggal ada enggak mereka bikin PKPU (peraturan KPU). Kalau misalnya tidak ada di PKPU ya KPU buat lagi PKPU," jelas dia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, kewajiban Ahok-Djarot untuk menjalani cuti kampanye bertujuan mengantisipasi konflik kepentingan dan dugaan penggunaan kekuasaan demi pemenangan di Pilkada DKI 2017.

"Pokoknya cuti itu kan kepentingannya supaya tidak terjadi conflict of interest, dari pejabat yang sedang menjabat terhadap kegiatan dia selama masa kampanye. Dicabut semua, yang tertanggung sama negara dicabut semua. Kayak kemarin lah," ucap Lukman.

Kampanye Pilkada DKI 2017 putaran kedua akan dimulai pada 5-6 Maret 2017 dan akan berakhir pada 15 April 2017. Untuk itu, menurut Lukman, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo harus menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI selama Ahok menjalani cuti.

"Harus itu Plt dari Mendagri, bisa jadi Pak Soni lagi masuk," pungkas Lukman.

  • Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
    Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

    Ahok

  • Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat adalah pasangan calon nomor urut dua Pilkada DKI Jakarta 2017
    Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat adalah pasangan calon nomor urut dua Pilkada DKI Jakarta 2017

    Ahok Djarot

  • Pilkada DKI 2017 akan berlangsung pada Februari 2017 diikuti tiga calon gubernur Agus Yudhoyono, Anies Baswedan, dan Basuki T. Purnama
    Pilkada DKI 2017 akan berlangsung pada Februari 2017 diikuti tiga calon gubernur Agus Yudhoyono, Anies Baswedan, dan Basuki T. Purnama

    Pilkada DKI 2017