Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia merekomendasikan sejumlah hal berdasarkan hasil penelusuran pengawasan saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2017.
Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu RI Daniel Zuchron, dalam rangka menjamin hak pemilih tanpa merusak integritas dan hasil kemurnian hasil pemilihan, Bawaslu merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendata ulang daftar pemilih. Khususnya untuk beberapa wilayah yang melaksanakan Pilkada putaran kedua.
Baca Juga
"Untuk pencegahan proses pendataan ulang pemilih, KPU wajib memastikan sebuah prosedur yang mudah dipahami. Untuk mereka yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ucap Daniel di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017).
Advertisement
Selain itu, kata dia untuk menjamin kemurnian hasil pemilihan, KPU wajib memastikan jumlah surat suara yang dicetak dan dipergunakan berdasarkan yang ditetapkan. "Ditambah 2,5 persen dari DPT dan itu dipergunakan sebagai surat suara cadangan," ujar dia.
Daniel menambahkan, dalam upaya pencegahan terpadu, KPU dan Bawaslu wajib memastikan tidak mempekerjakan kembali panitia penyelenggara Pilkada yang tidak bekerja sesuai tugas dan kewenangan.
"Untuk pasangan calon (palson) atau tim paslon juga harus memastikan setiap saksi calon harus memahami prosedur pelaksanaan saat pemungutan suara," tutur dia.
Pihak Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat khususnya pemantau pemilu untuk lebih aktif memberikan masukan dan informasi. "Jika jajaran panitia penyelenggara di TPS terdapat kekeliruan ataupun tidak melakukan prosedur, mereka wajib untuk mengingatkan," tegas Daniel.
Â