Sukses

KPU DKI: Ahok - Djarot Wajib Cuti Kampanye Pilkada Putaran 2

Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur ketentuan cuti bagi petahana Ahok-Djarot.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pasangan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat atau (Ahok-Djarot), cuti kampanye pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

"Menurut UU, cuti dilaksanakan semasa kampanye. Sehingga begitu masuk masa kampanye sampai dengan berakhirnya masa kampanye, calon petahana harus cuti," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dalam diskusi bertajuk "Kawal Pilkada DKI" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).

Kampanye Pilkada DKI 2017 putaran kedua akan dimulai pada 7 Maret dan akan berakhir pada 15 April 2017. Pada Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur ketentuan cuti bagi petahana Ahok-Djarot.

Sumarno menjelaskan, malam nanti, pihaknya akan menetapkan psangan calon bagi yang masuk putaran kedua. Setelah penetapan itu, ia menambahkan, pasangan calon (paslon) petahana diberikan waktu tiga hari untuk cuti sebagai gubernur dan wakil gubernur.

"Nanti malam kami lakukan penetapan pasangan calon, dan di peraturan KPU cuti dilakukan tiga hari setelah penetapan paslon, itu memasuki masa kampanye. Surat cutinya (Ahok-Djarot) diterima KPU paling lambat pada hari pertama pelaksanaan kampanye," jelas Sumarno.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku akan mengikuti keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai cuti dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) putaran kedua.

"Saya enggak tahu, saya ikut saja," ucap Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 Maret 2017.

Mantan Bupati Belitung Timur ini tak mempermasalahkan hal tersebut. Berbeda pada saat cuti kampanye pilkada periode pertama. Sebab, pada saat itu, dia khawatir dengan masalah pembahasan anggaran.

"Kalau sekarang suruh kerja, saya hobi kerja. Mau cuti juga oke aja, bebas saja," ujar Ahok.