Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyatakan ketiadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dalam bentuk fisik tidak akan mengganggu Pilkada DKI 2017. Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sudah menjadi salah satu syarat untuk memberikan hak suara.
"Nanti tanyanya kepada Dukcapil, tapi prinsipnya adalah itu ada surat keterangan dari Dukcapil," kata Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/3/17).
Menurut dia, yang terpenting saat ini yaitu dapat mengejar sekitar 56 ribu penduduk Jakarta yang belum melakukan perekaman.
Advertisement
"Informasi yang saya dengar pada Maret ini dapat diselesaikan. Cuma yang ada proses tender ulang dan sebagainya agak sedikit lama di tingkat pusat," ujar dia.
Selain itu, Soni panggilan akrab dari Sumarsono menyatakan, untuk warga apartemen yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada DKI 2017 putaran pertama karena di wilayah tersebut tidak ada koordinator atau ketua RT atau RW.
"Jadi nanti kami akan door to door untuk mengejar ini semua. Posisinya sesuai dengan arahan Bapak Menteri Dalam Negeri," ujar dia.
Selanjutnya, dia menambahkan akan melakukan rapat koordinasi dengan Dukcapil guna memastikan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Sehingga warga Jakarta tidak kehilangan hak politik karena ketidakprofesionalan dari penyelenggara.
"Kami akan lakukan Minggu ini juga, sehingga mumpung ada waktu satu bulan ini kita akan melakukan deteksi permasalahan dari awal. Tentu ini bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu juga (pada Pilkada DKI 2017)," tegas Soni.