Liputan6.com, Jakarta Penanganan sengketa hasil Pilkada Dogiyai, Papua membuat heboh di Mahkamah Konstitusi (MK). Berkas gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Markus Waine-Angkian Goo diduga hilang.
Pengacara pasangan tersebut Andi Syamsul Bahri mengatakan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan MK pada Rabu 15 Maret lalu. Lembaga tersebut telah membentuk tim investigasi.
"MK harus serius mengusut tuntas kasus dokumen Dogiyai. Karena MK telah mengaku membentuk tim investigasi. Selaku pihak pengacara telah bersurat ke pimpinan MK, memohon klarifikasi," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis 16 Maret 2017.
Advertisement
Menurut Andi, MK harus transparan dalam menyelesaikan dugaan hilangnya berkas laporan pihaknya, demi meningkatkan kepercayaan publik.
"Pihak pengacara menyatakan MK harus transparan dan memberi kejelasan kepada publik, agar terus mendapatkan kepercayaan dari publik," ujar dia.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan tim pasangan Markus Waine-Angkian Goo dan suasana berlangsung cair.
"Tidak ada yang marah. Malah ketawa-ketawa kita dalam pertemuan," ungkap Fajar.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa tidak ada berkas hilang. Menurut dia, yang digunakan dalam sidang adalah berkas perbaikan dari pemohon.
Namun, Guntur menuturkan, pihaknya telah membentuk tim investigasi, setelah mendengar adanya isu hilangnya berkas awal dari pemohon.
"Ketika ada sedikit rumor, ketika ada sedikit isu, kami (MK) langsung membentuk tim investigasi untuk mencari tahu apa benar informasi itu. Tentu tim masih mencari, menanyakan cari saksi, siapa yang tahu persoalan ini," Guntur menandaskan.