Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menegaskan hukumnya fardhu kifayah untuk menyalatkan jenazah sesama muslim. Hal ini mengingat belakangan marak spanduk provokatif menolak salat jenazah bagi umat Islam yang ketahuan mendukung salah satu calon di Pilkada DKI Jakarta.
"Kalau menurut ajaran Islam kan untuk menyalatkan jenazah itu fardhu kifayah, jadi kalau sudah ada yang menyalatkan, yang lain sudah bebas (untuk tidak menyalatkan)," ujar Ma'ruf di Crowne Plaza Hotel Jakarta, Senin (27/3/2017).
Baca Juga
Menurut dia, apabila ada yang tidak mau menyalatkan jenazah sesama muslim, itu merupakan haknya. Namun, tidak pula hak itu melupakan kewajiban seorang muslim, yakni menyalatkan jenazah sesama muslim.
Advertisement
"Kalau orang tidak mau menyalatkan ya itu haknya dia untuk tidak menyalatkan ya kan? Kalau jenazah harus disalati itu fardhu kifayah gitu saya kira," ucap Ma'ruf.
Namun, Ma'ruf tidak setuju dengan adanya spanduk provokatif tersebut. Yang penting, kata dia, apabila ada jenazah muslim maka wajib hukumnya untuk menyalatkan ketika meninggal dunia.
"Saya kira kurang baguslah. Dosa semua kalau enggak nyolatkan. Dosa semua, harus ada yang menyolatkan," tegas Ma'ruf.