Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan akan mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam KPUD DKI dan Bawaslu, pada Jumat, 7 April 2017 mendatang.
Pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.
"Nanti kami sidang lagi untuk keputusan hari Jumat, tanggal 7. Kalau ada pelanggaran, tidak akan dibiarkan sekecil apa pun," ujar Jimly dalam sidang kode etik yang digelar DKPP di Gedung Nusantara IV, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 April 2017.
Putusan tersebut didapatkan setelah melalui pertimbangan yang berdasarkan pemeriksaan pengadu, teradu, saksi, dan bukti-bukti yang telah diberikan.
Advertisement
"Menurut kami sudah lengkap ini (keterangan saksi dan bukti). Kami harus memutuskan apa yang terbaik mengenai kode etik penyelenggara dalam menyelenggarakan pemilu," ucap Jimly Asshiddiqie.
Bahan pertimbangan yang akan menjadi masukan, lanjutnya, adalah fakta-fakta yang lengkap dengan bukti dan bukan sekadar opini.
"Pihak Majelis akan mempertimbangkan dengan sematang mungkin, sebelum memutuskan apakah Sumarno, Dahliah, dan Mimah terbukti melanggar kode etik," kata Jimly.