Sukses

Plt Gubernur DKI: Tidak Ada Surat Keterangan Palsu di Pilkada DKI

Suket Pilkada DKI adalah surat pernyataan bagi daftar pemilih tambahan atau DPT perubahan yang mencoblos menggunakan e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, tidak ada surat keterangan (suket) palsu di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Suket Pilkada DKI adalah surat pernyataan bagi daftar pemilih tambahan atau DPT perubahan yang mencoblos menggunakan e-KTP.

"Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu hanya mengatakan seolah-olah palsu. Tapi sebenarnya ada dua suket yang beredar di masyarakat," ucap Sumarsono di Jakarta Barat, Kamis 6 April 2017.

Menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri itu, terdapat surat yang menggunakan kop surat dan tidak menggunakannya. Akibatnya, beberapa pihak mengklaim beredarnya surat keterangan palsu di masyarakat.

"Jadi intinya tidak ada yang palsu kalaupun ada palingan cuma dua dari Rp 10 juta saja," ujar Sumarsono.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi membenarkan penjelasan dari Sumarsono terkait peredaran surat keterangan.

"Sekarang masih dua juga, satu yang punya barcode dan foto. Sedangkan yang kedua adalah yang sudah terdaftar di database memiliki kop surat dan ditandatangani serta sudah disahkan oleh Dukcapil kelurahan serta berstempel," papar Edison.

Dia menyatakan surat keterangan temuan Bawaslu merupakan yang tidak berkop surat. Karena hal tersebut, dia mengimbau masyarakat untuk lebih paham akan perbedaan akan peredaran surat keterangan.

"Tidak boleh tanpa ada stempel, kedua ada kop surat tapi tidak ada tandatangan dan stempel juga tidak boleh. Kalau seperti itu sudah jelas tidak harus diterima di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," tegas Edison.

Pilkada DKI dipastikan berlangsung dua putaran. Dua pasangan calon yang lolos yakni Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat atau Ahok-Djarot akan kembali bertarung dengan pasangan calon Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada 19 April nanti.