Sukses

Menunggu Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu DKI

Pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh Ketua KPU DKI Sumarno, Komisioner KPU DKI Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya akan mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam KPUD DKI dan Bawaslu hari ini.

Pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.

"Kami sidang lagi untuk keputusan hari Jumat, tanggal 7. Kalau ada pelanggaran, tidak akan dibiarkan sekecil apa pun," ujar Jimly dalam sidang kode etik yang digelar DKPP di Gedung Nusantara IV, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Putusan ini akan dilakukan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada pukul 14.00 WIB.

Putusan tersebut didapatkan setelah melalui pertimbangan yang berdasarkan pemeriksaan pengadu, teradu, saksi, dan bukti-bukti yang telah diberikan.

"Menurut kami sudah lengkap ini (keterangan saksi dan bukti). Kami harus memutuskan apa yang terbaik mengenai kode etik penyelenggara dalam menyelenggarakan pemilu," ucap Jimly Asshiddiqie.

Bahan pertimbangan yang akan menjadi masukan, lanjutnya, adalah fakta-fakta yang lengkap dengan bukti dan bukan sekadar opini.

"Pihak Majelis akan mempertimbangkan dengan sematang mungkin, sebelum memutuskan apakah Sumarno, Dahliah, dan Mimah terbukti melanggar kode etik," kata Jimly.

Selain memutus dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dan Bawaslu DKI, DKPP juga akan memutus delapan perkara lainnya. Yaitu perkara KPU RI, KPU Kota Cimahi, KPU RI bersama Provinsi Papua dan Dogiyai.

Kemudian KPU Morotai, Bawaslu RI bersama Provinsi Papua, KIP Simekue Aceh dan KPU Jakarta Utara.