Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU DKI Sumarno menyatakan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa dia melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu menjadi peringatan agar berbuat lebih baik lagi.
"Sanksi peringatan, tetapi tentu saja peringatan terkait masalah etika. Jadi ini peringatan untuk lebih baik lagi," ujar Sumarno di Ruang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Laporan menyalahi kode etik oleh DKPP tidak hanya menyasar kepadanya. Komisioner KPU DKI Dahliah Umar dan Ketua Bawaslu DKI juga mendapat laporan serupa kala mereka datang di rapat internal Timses Ahok - Djarot dan menerima honor sebesar Rp 3 juta.
Advertisement
Namun begitu, Sumarno tidak mengetahui persis letak kesahannya. Dia berpendapat, DKPP punya pertimbangan lain atas sanksi peringatan yang diterimanya.
"Saya tidak tau persis kesalahan yang mana karena, tadi tidak disebutkan spesifik. Paling tidak pesan umumnya adalah pembelajaran bagi penyelenggara pemilu meningkatkan sense of politik. Hal itu dikarena kita bekerja di kepentingan politik yang beragam, sensitifitas memang harus sangat tinggi," kata dia.
Sidang DKPP memutuskan Ketua KPU DKI Sumarno telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Sumarno sebagai teradu I (satu) terbukti melanggar dua pasal.
"(Yaitu) Pasal 10 huruf b tentang memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu, dan Pasal 15 huruf a perihal menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai standar profesional administrasi penyelenggaraan pemilu," papar anggota DKPP Nur Hidayat Sardini di Kantor DKPP Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Ketua KPU DKI Sumarno, Komisoner KPU DKI Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti dilaporkan lantaran bertandang ke rapat internal timses Basuki - Djarot. Mereka mengklaim kedatangan itu untuk memberikan sosialisasi pemilu sebagai tugas penyelenggara.
Namun, hal tersebut dipandang lain oleh tim lawan. KPU DKI diduga berpihak dan menyalahi kode etik apalagi ada honor senilai Rp 3 juta yang diakui diterima usai menghadiri pertemuan tersebut, sehingga dilaporkan ke DKPP.
Selain kasus itu, Ketua KPU DKI Sumarno didera laporan lain terkait dugaan menyalahi etik, seperti bertemu dengan cagub DKI Anies Baswedan dalam Pemilihan Suara Ulang di salah satu TPS putaran pertama, dan memasang foto profil WhatsApp dengan logo aksi 212 yang dilaporkan bermuatan politis dan condong ke salah satu pasangan calon.
Â