Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan, pihaknya tidak mengambil untung dari penundaan pembacaan tuntutan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Tidak pernah berpikir tentang untung rugi. Tapi kita selalu patuh dan taat akan aturan hukum," ucap Djarot di Jakarta Timur, Selasa 11 April 2017.
Baca Juga
Terkait penundaan sidang Ahok tersebut, Djarot menilai hal tersebut merupakan wewenang majelis hakim.
Advertisement
"Tadi itu sebenarnya kita berharap sidangnya masih tetap berjalan, karena kita sudah ada agenda. Kalau tahu seperti itu, saya enggak blusukan dan agendakan untuk bertemu Pak Ahok untuk bahas persiapan debat," jelas Djarot.
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditunda.
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso memutuskan untuk menunda sidang hingga 20 April karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan berkas tuntutan.
Sempat terjadi tarik ulur tentang jadwal lanjutan pembacaan tuntutan Ahok. JPU Ali Mukartono sempat meminta sidang tuntutan digelar dua minggu lagi atau Selasa, 25 April 2017.
Usulan tersebut didasari adanya surat imbauan dari Polda Metro Jaya terkait pencoblosan Pilkada DKI periode kedua pada 19 April 2017. Namun, usulan ini ditolak hakim.