Liputan6.com, Jakarta Pemilih Pilkada DKI 2017 putaran kedua dirundung kekhawatiran kehilangan hak pilihnya pada 19 April 2017, lantaran tak kunjung mendapatkan formulir C6.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Mohammad Sidik mengatakan, formulir C6 bukan syarat mutlak yang menafsirkan kehilangan hak pilih.
"C6 sebenarnya bukan jadi syarat mutlak memilih, karena prinsipnya untuk pemberitahuan saja," kata Sidik di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).
Advertisement
"Jadi bagi warga DKI yang belum dapat C6 tapi namanya sudah ada di DPT (Daftar Pemilih Tetap), ya datang saja ke TPS (Tempat Pemungutan Suara). Maka haknya akan dilayani dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB," dia melanjutkan.
Sidik menjelaskan, distribusi formulir C6 harusnya sudah sampai ke calon pemilih pada H-3 pemungutan suara, namun waktu distribusi masih bisa hingga H-1 pencoblosan, 18 April 2017.
Bagi warga DKI yang belum menerima formulir C6, kata Sidik, hendaknya mendatangi pos Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau kelurahan setempat, agar mengetahui nama mereka sudah masuk di DPT dan TPS.
"Jadi harus proaktif, atau bisa juga warga cek lewat online di kpu.go.id, pilih Pilkada DKI putaran dua lalu masukan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Nanti akan terlihat apa namanya sudah tercatat di DPT dan TPS mana," dia memaparkan.
Sidik menyebutkan, kesiapan penyelenggara sejauh ini sudah berjalan baik sesuai jadwal tahapan Pilkada DKI 2017. Namun memang ada persiapan yang baru rampung besok atau H-1.
"Siap semua, sejauh ini siap. Tinggal logistik yang H-1 sudah harus sampai TPS. Hari ini seharusnya ada yang baru di kelurahan-kelurahan, seperti surat suara misalnya. Jadi semoga besok sudah bisa dibilang 100 persen," Sidik menandaskan.
Â