Sukses

Ahok: Saya Enggak Suka Tuh Bagi-Bagi Sembako

Ace Hasan Syadzily menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki program pembagian sembako

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot), TB Ace Hasan Syadzily menegaskan, pihaknya tidak pernah memiliki program pembagian sembako.

"Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang melakukan pembagian sembako, itu di luar tanggung jawab Tim Pemenangan secara resmi," kata Ace di Jakarta.

Penegasan Ace tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaan yang beredar mengenai adanya aksi bagi-bagi kebutuhan bahan pokok murah atau sembilan bahan pokok (sembako) sebagaimana disebutkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta meneliti laporan Tim Anies-Sandi mengenai dugaan pelanggaran kampanye oleh Tim Ahok-Djarot dalam pembagian sembako murah di Kampung Sumur, Klender, Jakarta Timur.

"Sedang ditangani Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Jakarta Timur. Dugaan itu mengarah pada modus politik uang," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta, Mimah Susanti.

Menurut Ace, pemeriksaan oleh Bawaslu terhadap pihak yang diduga membagikan sembako murah tidak serta merta bisa dituduhkan kepada Tim Pemenangan Ahok-Djarot. Apalagi, sejak awal dalam kampanye pasangan Ahok-Djarot memang mengandalkan program kerja nyata yang sudah dilakukan dan apa yang ke depan dilakukan perbaikan-perbaikan.

Jadi, kata dia, sama sekali tidak ada upaya dan keinginan untuk melakukan politik uang, termasuk dengan pembagian sembako.

"Kalau kemudian di lapangan ada yang melakukan itu, kami tegaskan, itu di luar tanggung jawab dari Tim Pemenangan Ahok-Djarot," ujar Ace.

Calon Gubernur DKI Jkarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat dikonfirmasi mengenai polemik sembako, menegaskan bahwa dirinya tak pernah membagi-bagikan bahan pokok atau menggelar bakti sosial (baksos) ketika pemilihan kepala daerah.

“Saya enggak pernah lakukan yang begitu-begitu (bagi-bagi sembako). Saya enggak suka tuh bagi-bagi sembako, baksos (bakti sosial) saja saya enggak pernah lakukan. Tapi di dalam peraturan KPU ( Komisi Pemilihan Umum), paslon (pasangan calon) kasih hadiah senilai masih di bawah Rp 25.000 itu boleh (diperbolehkan), itu ada aturan KPU-nya," kata Ahok.” kata Ahok di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

Adapun aturan yang dimaksud Ahok adalah Pasal 26 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye. Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1, apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25.000. Pada ayat 1, yaitu bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU dimaksud meliputi; kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

Untuk memastikan hal seperti itu tidak terulang, Ace mengimbau pendukung Ahok-Djarot atau siapa pun yang ingin membantu pemenangan pasangan nomor urut dua di Pilgub DKI Jakarta itu untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar ketentuan dan program yang telah diputuskan secara resmi Tim Pemenangan Ahok-Djarot.

“Kita cukup menunjukkan bagaimana kinerja Ahok-Djarot dalam kepemimpinannya, bagaimana komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ujar Ace. 

(*)

  • Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat adalah pasangan calon nomor urut dua Pilkada DKI Jakarta 2017
    Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat adalah pasangan calon nomor urut dua Pilkada DKI Jakarta 2017

    Ahok Djarot

  • Pilkada DKI 2017 akan berlangsung pada Februari 2017 diikuti tiga calon gubernur Agus Yudhoyono, Anies Baswedan, dan Basuki T. Purnama
    Pilkada DKI 2017 akan berlangsung pada Februari 2017 diikuti tiga calon gubernur Agus Yudhoyono, Anies Baswedan, dan Basuki T. Purnama

    Pilkada DKI 2017