Sukses

KPU: NIK KTP dan Formulir C6 Beda Tetap Bisa Nyoblos, Asalkan...

Ketua KPU DKI Sumarno mengaku ada kesalahan input dari KPPS terkait perbedaan data NIK dengan formulir C6.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang sehari masa pencoblosan Pilkada DKI, terdapat formulir C6 berbeda dengan data yang tertera dalam NIK e-KTP. Hal tersebut diakui sebagai human error lantaran dikerjakan petugas secara manual.

"KPPS (Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara) salah input, pas dicek masuk DPT, TPS benar, hanya salah input. KPPS itu kalau 600-800 formulir mengisinya manual, saya kira wajar ada kesalahan. Manusiawi. Apalagi jika sampai larut malam," ujar Ketua KPU DKI Sumarno saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Data yang diterima Liputan6.com menunjukkan formulir C6 yang tak sesuai nomor NIK e-KTP itu milik pemilih Pilkada DKI yang tercatat di TPS 14 Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Nomor yang tertera dalam formulir C6 itu disebutkan milik anggota keluarga lainnya.

"Sudah diperbaiki. Nomor itu (yang tertera di formulir C6) milik anggota keluarganya yang masih satu KK," ujar Sumarno.

Jadi, ujar dia, saat ini yang bersangkutan sudah dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada DKI Jakarta. Namun bagi warga yang masih mendapatkan kasus serupa tetap dapat mencoblos dengan sejumlah persyaratan.

"Bisa tetap nyoblos. Tunjukkan KTP aslinya. Nanti dicek di DPT," kata dia.

Selain pemilih di Pasar Baru, Sawah Besar, ada juga kasus serupa yang terjadi di Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Namun begitu, Sumarno mengaku belum mengetahuinya.

"Baru dengar. Nanti coba kirim datanya, nanti saya cek lagi," ucap dia.

*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.

Video Terkini