Liputan6.com, Jakarta - Warga DKI Jakarta akan menggelar pesta demokrasi Rabu 17 April 2017, untuk memilih gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022.
Ada dua pasangan calon yang akan memperebutkan kursi DKI 1 pada Pilkada DKI putaran kedua ini, yakni pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan - Sandiaga Uno.
Semua warga Ibu Kota yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, berhak ikut memilih.
Advertisement
Berikut adalah panduan langkah untuk bisa mencoblos, menggunakan hak pilih Anda di Pilkada DKI:
Langkah 1
- Menerima Formulir C6
- Jika belum mendapat formulir C6, cek nama Anda apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cek juga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Cek dengan dua cara: 1) Secara online di kpu.go.id. Pilih Pilkada DKI putaran dua lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nanti akan terlihat apakah nama pemilih sudah tercatat di DPT dan TPS yang mana. 2) Datang ke pos Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau kantor kelurahan, lalu lihat pengumuman DPT dan lokasi TPS. Anda juga bisa bertanya ke RT/RW.
Ingat:
Formulir C6 bukan syarat mutlak untuk dapat mencoblos. Formulir ini hanya untuk pemberitahuan saja. Warga yang belum dapat formulir C6 tapi namanya sudah ada di DPT, bisa datang langsung ke TPS dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Langkah 2
- Jika Anda tidak mendapat Formulir C6 tapi nama Anda terdaftar di DPT, datang ke TPS dengan menunjukkan KTP elektronik (e-KTP), paspor, surat nikah, atau identitas lain. Anda bisa mencoblos.
Langkah 3
- Jika nama Anda tidak tercantum di DPT, datang ke TPS dengan menunjukkan e-KTP atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil asli. Anda bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Jika KPPS meragukan keaslian e-KTP atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil, tunjukkan Kartu Keluarga (KK), paspor atau identitas lain yang asli.
- Pastikan e-KTP atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil sesuai alamat TPS di tingkat RT/RW.
- Pemilih yang menggunakan e-KTP yang diterbitkan sejak 2011 dan sudah habis masa berlakunya, tetap bisa memilih. Telah digariskan dalam Surat Edaran Mendagri No. 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2017, bahwa e-KTP berlaku seumur hidup dan tidak perlu ada perpanjangan masa berlaku.
- Jika surat suara habis di TPS bersangkutan, Anda minta KPPS untuk mengarahkan Anda pindah ke TPS terdekat lainnya.
Ingat:
Pemilih yang tercantum dalam DPTb bisa mencoblos mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. KPPS dilarang meminta fotokopi surat keterangan atau e-KTP atau identitas lain dari pemilih. Pemilih yang datang ke TPS atau antre setelah pukul 13.00 tidak dapat dilayani.
Langkah 4
- Cek formulir C6, apakah NIK sudah sesuai dengan yang tertera pada e-KTP Anda atau tidak. Jika tidak sesuai, Anda tetap bisa mencoblos dengan menunjukkan e-KTP asli, untuk dicocokkan dengan DPT.
- Jika perbedaan NIK di e-KTP dan formulir C6 ditemukan sebelum hari pencoblosan, Anda segera lapor ke KPPS.
*Ikuti dan akses Aplikasi Quick Count dan Peta Elektroal Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.