Liputan6.com, Jakarta Kasus penistaan agama yang menjerat Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih terus bergulir. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pasal penodaan agama yang dijeratkan pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan alat kriminalisasi dalam konteks Pilkada DKI Jakarta.
Direktur LBH Al Ghiffari Aqsa mengatakan Ahok telah menjadi korban dari penggunaan pasal Pasal 156a KUHP di masa-masa Pilkada yang seharusnya demokratis. Menurut dia, negara dalam hal ini DPR RI dan Pemerintah RI masih belum mentaati rekomendasi dari putusan MK dalam Uji Materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS 65) yang menjadi dasar lahirnya Pasal 156a tentang penodaan agama di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Advertisement
“Majelis Hakim MK pada putusannya mengamini bahwa terdapat permasalahan dalam UU tersebut dan perlunya revisi terhadap UU Penodaan Agama," kata Al Ghiffari.
Al Ghiffari menjelaskan, pernyataan Ahok di Pulau Pramuka pada September 2016 lalu yang membuat Ahok terjerat kasus penistaan agama, sama sekali tidak masuk ke dalam tafsir agama. Ahok justru mengkritik subyek hukum (orang) atau para pihak yang menggunakan ayat-ayat agama (Al-Quran) untuk menipu pubilk dalam kegiatan politik.
“Pernyataan Ahok tersebut pun tidak memenuhi itikad buruk yang disyaratkan harus dibuktikan dalam pemenuhan unsur-unsur Pasal 156a KUHP,” ungkap Al Ghiffari.
Pernyataan Ahok tersebut, kata Al Ghiffari, dilindungi oleh kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E Konstitusi, UU No. 9 Tahun 1998, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
“Penyebarluasan tafsir negatif di media sosial atas pernyataan Ahok tersebutlah yang sesungguhnya menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Al Ghiffari, pihak ketiga yang memaknai pernyataan Ahok tanpa mendengar, menyaksikan, mengetahui serta mengalami langsung pernyataan tersebutlah yang memunculkan gerakkan massa 411, 212 dan 313. Hal itu diakui Al Ghiffari, juga dilegitimasi oleh pendapat salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dengan dikeluarkannya Fatwa MUI bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama.
“Tekanan massa dan penggunaan Fatwa MUI yang dijadikan dasar proses peradilan pidana Ahok dengan pasal Penodaan Agama merupakan tindakan yang merusak demokrasi Indonesia yang menjunjung tinggi penegakkan hukum – supremacy of law,” tuturnya.
Sementara itu, Kadiv Advokasi LBH Jakarta, Yunita menambahkan bahwa kriminalisasi menggunakan pasal penodaan agama jelas justru meruntuhkan tatanan penegakkan hukum, demokrasi dan kebhinekaan yang ada di Indonesia, serta wujud nyata dari peradilan sesat.
LBH Jakarta, kata Yunita, juga sudah sejak lama mengkritisi keberadaan kebijakan ini, namun pemerintah dan DPR sama sekali tidak bergeming untuk menyelesaikannya.
“Di atas segalanya LBH Jakarta sangat menyayangkan keberadaan dan penggunaan kebijakan anti demokrasi dan inkonstitusional di iklim demokrasi Indonesia hari ini terlebih di proses Pilkada kota DKI Jakarta,” ucap Yunita.
LBH Jakarta juga menyampaikan empat rekomendasi kepada majelis hakim pada perkara ini. Pertama, Majelis Hakim dituntut menjunjung tinggi penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam memutus perkara a quo, terutama yang berkaitan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, sebagaimana dijamin di dalam konstitusi, yaitu pasal 27 ayat 1, pasal 28 E ayat 1 dan 3, pasal 28 I ayat 2, dan pasal 28 D UUD 1945.
Kedua, agar Majelis Hakim menerapkan Pasal 156a KUHP sebagai delik materiil, dan oleh karenanya mens rea untuk memenuhi unsur huruf b Pasal 156a KUHP yang tidak diuraikan oleh JPU dalam dakwaannya tidaklah terpenuhi.
Ketiga, agar Majelis Hakim dapat menerapkan hukum yang kontekstual dan sejalan dengan produk-produk peradilan yang ada sebelumnya, seperti dengan mengacu pada: (1) Putusan MK No. 84/PUU-X/2012 terkait harus adanya peringatan berupa SKB 3 Menteri dan pengulangan perbuatan setelah terbitnya peringatan tersebut sebelum menerapkan Pasal dengan sanksi pidana; dan (2) Menerapkan asas lex posterior derogat legi priori, sehingga tidak serta merta menerapkan Pasal 156a KUHP yang jelas bertentangan dengan Konstitusi, UU No. 9/1998, UU 39/1999 dan UU 12/2005.
Keempat, agar Majelis Hakim menerapkan asas legalitas dalam wujud cerita, sehingga penggunaan Pasal 156a KUHP, khususnya pada unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dapat dihindari karena terlampau multitafsir.
(*)