Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, tidak sedikit pihak pelapor mencabut laporannya terkait adanya dugaan politik uang. Ancaman pidana bagi yang memberi atau yang menerima seringkali menjadi alasan dicabutnya laporan.
Dia melanjutkan, pencabutan laporan dugaan politik uang itu salah satunya terjadi di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Pelapor, kata Jufri, akhirnya mantap mencabut laporan setelah mengetahui bahwa politik uang yang diduga berwujud sembako itu diterima oleh mertuanya sendiri alias orang tua pasangannya.
"Dugaan politik uang di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, pelapor akhirnya tidak melanjutkan laporannya pada pihak kepolisian, dia khawatir barang bukti paket sembako itu diterima oleh mertuanya. Penerima dan pemberi sama-sama kena sanksi pidana," kata Jufri di kantornya, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (18/4/2017).
Advertisement
Dia melanjutkan, pencabutan laporan juga terjadi di Setiabudi, Jakarta Selatan. Malah untuk kasus di Setiabudi, sambung Jufri, laporan soal dugaan politik uang dicabut saat akan masuk ke tahap pemberkasan. Namun, Jufri enggan untuk membuka identitas kedua pelapor secara gamblang.
"Di Setiabudi juga terjadi, pemberkasan hampir lengkap, saksi tiba-tiba mencabut laporannya," imbuh dia.
Di sisi lain, saat ini sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) tengah mendalami laporan soal dugaan politik uang berupa sembako yang terjadi di beberapa wilayah Ibukota Jakarta. Dan dugaan pelanggaran politik uang juga menjerat kedua pasangan calon yang bertarung di Pilkada putaran kedua ini.
"Ada 7 laporan soal sembako di Gakumdu yang sedang di dalami pasal-pasal yang dilanggar," Jufri menandaskan.
Â
*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.