Sukses

Mendagri: Jangan Sampai Warga DKI Tak Bisa Nyoblos

Mendagri ingin semua warga dapat menggunakan hak suaranya di Pilkada DKI Jakarta, baik yang sudah terekam e- KTP maupun belum.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Plt Gubernur DKI Sumarsono, untuk memfasilitasi warga DKI yang ingin menggunakan hak suaranya di Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Dia ingin semua warga dapat menggunakan hak suaranya baik yang sudah terekam maupun belum terekam KTP elektronik atau e-KTP.

"Saya perintahkan untuk ‎memastikan jangan sampai satu warga DKI tidak bisa menggunakan hak pilih walaupun dia tidak sempat merekam terdata, dan sepanjang dia bisa menunjukan KK dan KTP," kata Tjahjo di TPS 01 Widya Chandra, Rabu (19/4/2017).

‎Dengan begitu, diharapkan jumlah pemilih dalam pilkada putaran kedua di Pilkada DKI Jakarta kali ini bisa lebih maksimal. Pada putaran pertama, menurut Tjahjo, banyak warga protes mengingat tak bisa menggunakan hak pilihnya karena kurang jelas persyaratan.

Sementara dari sisi pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, Tjahjo mengungkapkan, lebih kondisif. Meski diakui sempat ada berbagai gesekan antarpendukung paslon yang dianggapnya wajar.

‎"Pilkada serentak tahap pertama juga aman, wajar ada geliat politik DKI. Walaupun ini pilkada aromanya aroma pilpres.‎ Ini kan hidup dinamis. Soal ada yang keras, ada yang halus. Watak orang kan beda-beda, cara orang menyampaikan ekspresi dukungannya kan beda-beda," papar Tjahjo.

Untuk menjaga agar pelaksanaan pilkada putaran kedua ini berjalan lancar hingga tahap penghitungan suara di masing-masing TPS, pihaknya telah menurunkan para petugas Kemendagri di berbagai TPS di DKI Jakarta. Selain itu, dia juga bekerja sama dengan Polri dan TNI.

Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua diikuti pasangan Ahok-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Berdasarkan perhitungan KPU DKI, dua pasangan ini lolos ke putaran kedua Pilkada DKI. Ahok-Djarot meraih 42,99 persen suara, sementara Anies-Sandiaga memperoleh 39,95 persen suara.

KPU DKI akan bekerja hingga 1 Mei 2017 untuk menyelesaikan rekapitulasi suara. Pada 5 atau 6 Mei 2017, KPU DKI menetapkan pemenang Pilkada DKI 2017.

 

*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.

Video Terkini