Liputan6.com, Jakarta - Wiwin, Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada DKI 2017 putaran kedua di tempat Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mencoblos, di TPS 17 akhirnya kembali. Begitu juga dengan calon pemilih, Berliana Sitorus yang sempat diusir warga akhirnya bisa memberikan hak pilih.
"Warga (Berliana Sitorus) tadi pulang, kemudian dia kembali lagi sekitar jam 10.30 WIB. KPPS-nya telepon saya, apakah dia masih berhak memilih atau tidak, saya bilang, dia berhak untuk memilih," ujar Wiwin di TPS 17 Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).
Baca Juga
Saat calon pemilih tersebut kembali ke TPS Pilkada DKI 2017 putaran kedua, saksi dari pasangan calon nomor urut 3 Anies-Sandi tetap menolak. Meski akhirnya saksi tersebut mengikuti aturan yang ada.
Advertisement
"Kalau saksi itu tetap tidak memperbolehkan mereka memilih, dia bisa menuliskan keberatan di form C2. Tapi tetap dari salah satu paslon tetap tidak memperbolehkan dia memilih," kata dia.
Wiwin mengatakan, Berliana Sitorus yang sudah bukan warga Petamburan ini harus diberikan hak pilihnya. Sebab nama Berliana ada dalam DPT yang sudah ditetapkan KPU.
"Kalau menurut aturan, berdasarkan DPT itu, selama orang itu masuk dalam DPT dia berhak untuk memilih. Jadi tidak ada yang bisa melarang," kata Wiwin.
Hal serupa juga sempat disampaikan Mantan Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay. Menurut Hadar, pihak yang mencoba menghalangi calon pemilih mencoblos bisa diproses secara hukum.
Â
*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.