Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyampaikan sejumlah detail bentuk laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan 3 paslon (pasangan calon) peserta Pilkada DKI 2017. Hasilnya, pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat menjadi yang paling banyak dilaporkan selama Pilkada DKI 2017 baik putaran pertama dan kedua.
"Agus-Sylvi 12 kali dilaporkan. Kemudian Ahok-Djarot 53 kali dilaporkan baik putaran pertama dan kedua. Anies-Sandi 22 kali dilaporkan," tutur Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (3/5/2017).
Baca Juga
Hanya saja, Jufri menjelaskan, laporan yang masuk ke Bawaslu tidak hanya seputar peserta Pilkada DKI 2017 saja. Pihaknya merinci sampai dengan penyelenggara pemilu hingga masyarakat selaku pemilih.
Advertisement
"Untuk penyelenggara sendiri 76 kali dilaporkan. Mereka mencakup KPU Provinsi, KPU Kota, KPPS, PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), dan lainnya. Untuk masyarakat dilaporkan sebanyak 143 kali," ujar dia.
Untuk masyarakat yang dilaporkan, mereka tidaklah terkait dengan tim kampanye paslon peserta Pilkada DKI 2017. Mereka merupakan simpatisan yang bersikap di luar peraturan yang berlaku.
"Seperti masang spanduk, ceramah di tempat ibadah, ada juga terkait bagi-bagi sembako. Tapi semua tidak terkait dengan paslon," beber Jufri.
Sementara untuk pelanggaran yang dilakukan khususnya administrasi, Bawaslu mencatat paling tinggi dilakukan KPU dan pihak terkait lainnya.
"Untuk pelanggaran administrasi Pilkada DKI 2017 putaran pertama dan kedua, Agus-Sylvi sebanyak 12 kali, Ahok-Djarot 25 kali, dan Anies-Sandi 26 kali. Sementara penyelenggara 74 kali yakni KPU dan jajarannya. Itu semua terkait hak pilih warga dan proses pemutaakhiran data pemilih," Jufri menandaskan.