Sukses

KPU Jatim Buka Peluang Perpanjang Pendaftaran Cagub di Pilkada

KPU Jatim telah menyiapkan tim penerima pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Liputan6.com, Surabaya - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Jawa Timur 2018 belum ada yang mendaftar di hari pertama pembukaan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Senin 8 Januari 2018.

KPU Jawa Timur membuka peluang memperpanjang proses pendaftaran kepala daerah, jika sampai batas akhir pendaftaran, jumlah kontestan Pilkada Jatim 2018 hanya satu pasangan calon.

"Kalau yang mendaftar cuma satu paslon, tentu akan diadakan proses perpanjangan pendaftaran. Sesuai jadwalnya diperpanjang tiga hari," kata Ketua KPU Jatim Eko Sasmito.

Sesuai jadwal KPU Jatim, proses pendaftaran paslon peserta pilkada Jatim dimulai 8 hingga 10 Januari 2018. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB.

Kemungkinan pendaftaran diperpanjang terbuka lebar. Ini menyusul salah satu bakal calon gubernur (bacagub), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) belum memiliki pasangan, setelah Abdullah Azwar Anas yang semula menjadi pasangan Gus Ipul, mendadak mundur.

Hingga hari pertama pendaftaran dibuka, Gus Ipul belum memiliki pendamping. Sedangkan, paslon lain, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak juga belum mendaftar.

KPU Jatim telah menyiapkan tim penerima pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jumlahnya 7 orang. Terdiri dari tiga petugas untuk mengecek syarat pencalonan dan empat orang mengecek syarat pasangan calon.

Mereka didampingi lima komisioner KPU Jatim untuk melihat apakah berkas-berkas itu memenuhi syarat atau tidak, apakah perlu ada perbaikan atau tidak.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, Partai Politik (Parpol). Dua hari lalu KPU Jatim juga melakukan proses teknikal meeting, menyampaikan beberapa hal terkait apa yang harus dilakukan parpol dalam proses pendaftaran," ujarnya.

Koordinasi juga dilakukan dengan rumah sakit, Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi dan himpunan psikolog. "Mereka ini nanti yang akan melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas narkoba. Kita jadwalkan 8-15 Januari," ucapnya.

 

2 dari 2 halaman

Pasangan Munjidah Wahab-Surambah Daftar ke KPU Jombang

Pasangan Munjidah Wahab - Surambah mendaftarkan diri untuk maju dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Jombang di Kantor Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang di Jalan KH Romli Tamim, Sumbermulyo, Jogo Roto, Kabupaten Jombang, Senin 8 Januari 2018.

Pasangan yang diusung oleh PPP, Gerindra, Demokrat serta Perindo datang ke kantor KPU dengan dikawal ribuan kader dan simpatisan pendukung pasangan tersebut.

Dengan diiringi shalawat dan tabuhan hadrah, Munjidah – Surambah langsung menuju Ruangan Husni Kamil Manik tempat pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Jombang, untuk mengikuti proses pendaftaran.

"Kami berharap agar pasangan ini dapat diterima dan segala persyaratan akan segera kami penuhi," kata Mohammad Syarif Hidayatullah koordinator pendaftaran saat sambutan dihadapan komisioner KPU Kabupaten Jombang.

Sementara itu, ribuan massa Mujidah – Surambah diluar Kantor KPU menanti dengan menyanyikan yel – yel penyemangat serta lagu Yaa Lal Wathon - Hubbul Wathon Minal Iman Karya, KH. Abdul Wahab Chasbullah.

Pasangan Munjidah wahab - Surambah Dalam Pilkada kabupaten Jombang Didukung oleh Partai Demokrat dengan perolehan 6 kursi, PPP 4 kursi serta, serta Gerindra 2 kursi dengan total 12 kursi dianggap memenuhi syarat KPU yakni hanya 10 kursi.

 

Persyaratan Kurang

Berkas Pasangan Munjidah – Surambah dikembalikan oleh KPU Kabupaten Jombang, pada saat pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasalnya berkas pasangan yang diusung oleh PPP, Demokrat, Gerindra dan Perindo tersebut tersebut belum lengkap.

"Dari hasil pemeriksaan tadi ada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang belum dicantumkan sehingga berkar belum dapat kami terima," kata Komisioner KPU Kabupaten Jombang, Jaffar di Kantor KPU Kabupaten Jombang.

Ia menjelaskan, pihaknya memberikan waktu hingga 10 januari 2018 pukul 24.00 kepada pasangan calon untuk melakukan perbaikan berkas, sehingga dapat dilakukan pendaftaran. Dan jika hingga batas waktu yang ditentukan belum ada perbaikan maka kemungkinan berkas tersebut akan ditolak.

"Opsi berkas ada tiga yakni Diterima, Diperbaiki, Ditolak kalau masa perbaikan tidak dimanfaatkan maka Opsi terakir yang akan diberlakukan, karena LHKPN adalah salah satu syarat pendaftaran," ucap dia.

Sementara itu, Munjidah Wahab menjelaskan pihaknya merasa optimis dapat segera memenuhi kekurangan berkas tersebut sehingga dapat melanjukan kepada proses selanjutnnya yakni pemeriksaan kesehatan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â