Liputan6.com, Palembang - Pemilihan Wali Kota atau Pilkada Palembang awalnya akan diikuti lima pasangan calon (paslon). Ada tiga pasangan calon (apslon) usungan partai dan dua dari jalur independen.
Namun yang sudah resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang hanya empat paslon. Tiga paslon usungan partai yaitu Sarimuda dan Abdul Rozak, Mularis dan Saidina Ali, pasangan incumbent Harnojoyo dan Fitrianti Agustinda, serta pasangan independen M Akbar Alfaro dan Hernoe Reprijadi.
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan Mgs Chairid Syah dan Mualimin Pardi Dahlan yang memilih jalur independen batal mendaftarkan diri maju Pilwalkot Palembang.
Diungkapkan Ketua KPU Palembang Syarifuddin, keempat paslon tersebut sudah datang ke KPU Palembang untuk menanyakan beberapa persyaratan untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang.
Namun hingga akhir masa pendaftaran, pada Rabu (10/1/2018) sampai pukul 23.59 WIB, hanya empat paslon yang resmi menyerahkan persyaratan dan sudah diverifikasi.
"Ada tiga paslon dari partai dan satu jalur independen. Paslon Mgs Chairid Syah dan Mualimin Pardi Dahlan tidak jadi, karena persyaratannya tidak lengkap," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis, 11 Januari 2018.
Saat akan mendaftarkan diri di Pilkada Palembang, paslon independen Mgs Chairid Syah dan Mualimin Pardi Dahlan tidak bisa memenuhi persyaratan.
Seperti laporan kekayaan, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, dukungan dari warga dan lainnya. Begitu juga dengan M Akbar Alfaro dan Hernoe Reprijadi.
Kumpulkan Dukungan Warga
Kendati sudah lolos verifikasi, paslon independen ini masih harus mengumpulkan dukungan warga hingga 95.000 orang.
"Data awalnya, pendukung M Akbar Alfaro dan Hernoe Reprijadi ada 101.000 orang. Setelah diteliti, jumlahnya hanya 81.020 orang. Masih kurang jumlah pendukungnya sesuai persyaratan," katanya.
Namun, saat verifikasi administasi dan divaktualkan, jumlah paslon Pilkada Palembang jalur independen ini berkurang menjadi 26.711 pendukung.
KPU Palembang akan menunggu kekurangan data pendukung paslon independen tersebut hingga tanggal 20 Januari 2018. Jika di tanggal tersebut tidak bisa terpenuhi, secara otomatis paslon M Akbar Alfaro dan Hernoe Reprijadi dinyatakan diskualifikasi.
"Penyerahan berkas revisi bisa diserahkan dari tanggal 18 Januari hingga 20 Januari mendatang," ujarnya.
Untuk paslon partai, seluruh persyaratan sudah lengkap dan tidak membutuhkan penyerahan berkas susulan lagi.
Paslon Mularis Djahri-Saidina Ali yang awalnya harus memperbaiki berkas surat dukungan, juga telah lolos verifikasi.
Advertisement
Peraturan Baru
Syarifuddin mengakui bahwa proses penyeleksian administrasi di tahun ini lebih rumit dibandingkan Pilwalkot Palembang di tahun-tahun sebelumnya.
“Memang berbeda, pertama karena Pilkada Serentak, anggarannya juga berbeda,” katanya.
Pilkada beberapa tahun lalu ditentukan oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang, sekarang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
Untuk peraturan dan poin-poin Pilkada Palembang juga, lanjutnya, sudah ditentukan oleh KPU Republik Indonesia.
Keempat paslon yang lolos di tahap awal, sudah mengikuti tes kesehatan pertama di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang.
Mularis Djahri, Ketua DPD Partai Hanura Palembang, yang juga menjadi maju sebagai calon Wali Kota Palembang, mengungkapkan rumitnya proses administrasi di Pilkada Palembang tahun ini.
Padahal, di saat dirinya mencalonkan diri pada Pilkada Palembang 2013-2018, proses persyaratan lebih mudah dilakukan. "Lebih susah sekarang, baik dari dukungan partai maupun berkas," ujarnya.