Liputan6.com, Jakarta - Dua orang pegawai Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Mereka disebut terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan bakal calon peserta Pilkada Kota Sukabumi.
Ketua Panwaslu Kota Sukabumi Muhamad Aminuddin mengungkapkan, laporan tersebut ia dapatkan langsung dari masyarakat. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemberian sanksi.
Baca Juga
"Ada dua orang pegawai, salah satunya sudah diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan," kata Aminuddin dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu 17 Januari 2018.
Advertisement
Salah satu pegawai diketahui berinisial RS, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi. Ia kedapatan mengenakan atribut kampanye dan berkumpul dengan relawan salah satu pasangan bakal calon wali dan wakil wali kota.
Satu pegawai lainnya berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Sukabumi. Namun, Aminuddin enggan mengungkap identitasnya dengan alasan masih proses penelusuran.
"Yang satu lagi malah diduga mengikuti deklarasi pasangan bakal calon. Masih ditelusuri, belum ada kejelasan," tutur Amin.
Soal sanksi, Panwaslu menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Sukabumi. Hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Sukabumi.
"Kami hanya menyampaikan rekomendasi kepada Pemkot dan dinas terkait," tutur Amin.
Sanksi Teguran Lisan
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkot Sukabumi, Andri Setiawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya memanggil pegawai yang bersangkutan untuk klarifikasi.
"Ini kan belum jadi kampanye, hanya sanksi teguran lisan," tutur Andri.
Andri juga berkoordinasi dengan kepala SKPD tempat RS bertugas. Meski hanya diberi teguran, Andri berharap keberpihakan yang bersangkutan tidak berlanjut saat tahapan Pilkada Kota Sukabumi bergulir.
"Ini bentuk antisipasi. Jangan sampai nanti sudah masuk massa kampanye, dia jadi apa-apa di relawan pasangan calon," tutur pria yang juga Wakil Ketua Desk Pilkada Kota Sukabumi ini.
Pemkot Sukabumi, kata Andri, sudah sering mensosialisasikan larangan PNS terlibat dalam pemilu. Larangan ini tertuang dalam beberapa aturan. Mulai dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, hingga Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8/71/M.SM.00.00/2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas ASN. (Mulvi Mohammad)
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement