Sukses

Syarat Pilkada, Bima Arya-Dedie Rachim Lapor LHKPN ke KPK

KPK mengingatkan para calon kepala daerah untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto-Dedie A. Rachim menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/1/2018). Pelaporan harta kekayaan tersebut merupaka salah satu syarat untuk mengikuti Pilkada.

"Saya sudah sampaikan (LHKPN) kemarin melalui elektronik. Sekarang ingin langsung mengklarifikasi ada perkembangan. Khawatir kalau salah, nanti begitu keluar kita sampaikan hasilnya kira-kira gimana," ujar calon Wali Kota Bogor Bima Arya di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).

Pantauan Liputan6.com, Bima Arya-Dedie Rachim tiba di Gedung KPK pada pukul 14.35 WIB. Bima yang masih menjabat sebagai Wali Kota Bogor itu mengenakan kemeja corak bewarna hitam.

Sementara, Dedie yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Jaringan, Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK mengenakan kemeja batik bewarna biru.

 

2 dari 2 halaman

Batas Akhir Penyerahan LHKPN

KPK mengingatkan para calon kepala daerah untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, hari ini adalah batas akhir pendaftaran pelaporan harta kekayaan.

"Kami ingatkan pada seluruh calon kepala daerah, 19 Januari 2018 adalah hari terakhir pelaporan harta kekayaan ke KPK. Kami akan tunggu sampai jam kerja berakhir. Kami siapkan 10 meja pelayanan untuk pelapor yamg datang langsung. Selain itu pelaporan secara online masih terbuka melalui e-LHKPN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 18 Januari 2018.

KPK juga mengimbau masyarakat memilih calon pemimpin yang memiliki konsep kuat dalam mensejahterakan masyarakat serta memiliki komitmen kuat dalam memberantas korupsi. Hal ini penting agar tidak ada lagi kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

"Agar ke depan kepala daerah terpilih tidak justru mengkhianati amanat dari pemilihnya dan kemudian diproses dalam kasus korupsi. KPK sendiri telah memproses sekitar 78 kepala daerah dalam 93 perkara korupsi dan pencucian uang. Hal inilah yang diharap menjadi pelajaran bersama," ucap Febri.

Syarat melaporkan LHKPN bagi para calon kepala daerah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 ayat 1 poin K.

Dalam peraturan tersebut, disyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kemudian, hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Saksikan video di bawah ini: