Sukses

Ungkap Kasus Mahar Politik, Panwaslu Palangka Raya Panggil Partai

Bawaslu Kalteng tidak akan mendiamkan kasus mahar politik ini dan tetap memprosesnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus mahar politik di Pilkada Wali Kota Palangka Raya 2018 masih terus berkembang.

Guna mengungkap hal tersebut, Panwaslu Palangka Raya dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah memanggil para saksi dan juga partai untuk diminta keterangan, Sabtu, 20 Januari 2018.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, saat dihubungi menegaskan, pihaknya tidak akan mendiamkan kasus mahar politik ini dan tetap memprosesnya.

"Setiap hari kita laporkan ke Bawaslu RI mengenai perkembangan kasus ini " ujar Satriadi, Minggu, 21 Januari 2018.

Kasus ini, kata dia, juga masih ditangani Panwaslu Palangka Raya hingga saat ini.

"Panwaslu menurut laporan yang kami terima, akan meminta keterangan saksi yang disebutkan Jhon Krisli untuk dicocokkan keterangannya, begitu juga dengan partai," ucap Satriadi.

Kasus adanya mahar politik di Pilkada Palangka Raya terungkap setelah salah satu bakal calon yang gagal mendaftar ke KPUD, John Krisli, mengungkapkan, ia dan pasangannya Maryono, dimintai sejumlah uang oleh partai yang menyatakan akan mengusungnya di Pilkada Wali Kota Palangka Raya.

Jhon yang juga Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur itu mengaku, dimintai oleh Partai Gerindra uang kursi partai di DPRD seharga Rp 350 juta per kursi. Sementara di DPRD Kota Palangka Raya, Gerindra memiliki 4 kursi, sehingga total uang yang harus dibayar Rp 1,4 miliar.

Namun Jhon mengaku hanya memberikan Rp 500 juta kepada Gerindra. Rinciannya Rp 350 juta untuk saksi dan Rp 150 juta untuk uang pembinaan partai.

 

2 dari 2 halaman

Tanggapan Gerindra

Menanggapi hal itu, Partai Gerindra mengaku telah mengembalikan uang yang telah diserahkan oleh pasangan John Krisli dan Maryono.

Ketua DPW Gerinda Kota Palangka Raya, Ida Bagus Suprayatna, mengaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp 350 juta. Namun, dia membantah uang tersebut adalah mahar politik. Uang itu, kata Ida, akan digunakan sebagai uang saksi.

"Sebenarnya kami DPW Gerindra sudah merekomendasikan pasangan Jhon Krisli. Namun yang menentukan itu DPP. Karena yang bersangkutan (Jhon Krisli) tidak direkomendasikan oleh DPP dan meminta uang saksi dan baleho dikembalikan, ya kami kembalikan," kata Ida Bagus di Palangka Raya, Kamis, 18 Januari 2019.

Menurut Ida, pada saat penjaringan bakal calon kepala daerah, Partai Gerindra sudah mengatakan pada seluruh calon, bahwa tidak semua yang mendaftar akan diusung partai besutan Prabowo Subianto itu.

"Dan ternyata mereka kecewa karena tidak diusung sehingga muncul opini seolah kegagalan mereka dikarenakan mahar politik. Padahal, ada beberapa faktor yang diambil dalam menentukan bakal calon terpilih oleh masing-masing partai ditingkat pusat," jelas Ida.

John dan Maryono sendiri telah melaporkan hal ini kepada Panwaslu, Selasa 16 Januari 2018 malam.

Saksiksan Video Pilihan di Bawah Ini: