Sukses

Gus Ipul-Puti Tersandung Via Vallen dan Pendopo Sidoarjo

Tim kreatif Gus Ipul menegaskan bahwa pihaknya tak pernah berniat menjadikan Pendopo Sidoarjo sebagai lokasi kampanye.

Liputan6.com, Surabaya - Tim kreatif calon gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa pihaknya tak pernah berniat menjadikan Pendopo Sidoarjo sebagai lokasi kampanye. Apalagi menggunakannya sebagai materi untuk video klip bersama Via Vallen.

"Sejak awal kami sudah merancang untuk mengambil gambar di alun-alun Sidoarjo," kata Agung Putu Iskandar dari tim kreatif Gus Ipul dalam konferensi pers di kantor Panwaslu Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Kamis 25 Januari 2018.

Agung menegaskan, pihaknya bahkan tak sedikitpun menyebutkan Pendopo Sidoarjo dalam story board. "Kami sadar aturan main di pilgub," kata Agung.

Namun, kata dia, saat hendak mengambil gambar itulah hujan turun. Para kru, termasuk di dalamnya Via Vallen, berteduh di pendopo. Sejumlah kru beraktivitas sambil menunggu hujan reda. Saat berteduh itulah mereka dituding menggunakan pendopo yang merupakan fasilitas negara sebagai lokasi kampanye.

"Karena itu, boleh nanti dicek. Kami jamin tidak akan ada gambar Pendopo Sidoarjo dalam video klip bersama Via Vallen," ucap Agung.

Kedatangan tim kreatif Gus Ipul di Panwaslu Sidoarjo tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Panwaslu Sidoarjo Muhammad Rosul. Pemanggilan tersebut, kata dia, semata bertujuan untuk klarifikasi. "Biar semuanya clear,' ujar dia.

Rosul mengatakan, Panwaslu Sidoarjo tak pernah menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran kampanye. Sebab, saat ini Pilgub Jatim belum masuk masa kampanye. Selain itu, unsur pelanggaran juga tidak terpenuhi, yakni kehadiran pasangan calon dan kegiatan tersebut digelar oleh tim kampanye.

"Namun, kegiatan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran apabila gambar pendopo menjadi materi kampanye. Ini yang coba kita ingatkan agar di masa depan tidak menjadi masalah. Cuma buat jaga-jaga," kata Rosul.

Rosul juga mengapresiasi tim kreatif yang kooperatif. Juga kesanggupan bahwa semua gambar yang melibatkan pendopo akan dihapus. "Biar tidak jadi sengketa antar para peserta pilgub karena bisa mengarah pidana. Itu saja keinginan kami," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Reaksi Kubu Khofifah

Sementara, Koordinator Tim Hukum Pemenangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, Hadi Mulyo Utomo mengapresiasi langkah cepat, tegas dan terukur dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidoarjo atas kegiatan syuting video klip Via Vallen untuk kampanye Gus Ipul-Puti.

Panwaslu berkirim surat ke Pemkab Sidoarjo karena syuting tersebut jelas-jelas menyalahi aturan, sekaligus meminta aktivitas tidak dilanjutkan. Selain itu, Panwaslu mengingatkan agar tidak memutar video hasil syuting tersebut saat KPU Jatim sudah menetapkan pasangan calon Pilgub Jatim 2018.

"Kami mengapresiasi langkah Panwaslu yang langsung menegur pihak terkait. Ini menunjukan sikap Panwaslu yang profesional, tegas dan terukur. Kami berharap hasil syuting video klip itu tidak dipublikasikan karena masuk delik pidana," tutur Hadi.

Selain itu, menurut Hadi, keputusan Panwaslu yang meminta syuting video klip tidak dilanjutkan juga sudah tepat karena masuk ranah etik. Tapi jika hasil syuting video klip dipublikasikan saat masa kampanye, maka hal itu sudah masuk ranah pidana.

"Kami pasti akan menyikapinya secara tegas, sebab melanggar ketentuan Pasal 68 huruf H juncto Pasal 74 ayat 1 Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Kampanye," katanya.

Sementara itu Pengamat Tata Negara Unair, Haidar Adam menilai proses pembuatan materi kampanye di Sidoarjo setidaknya bisa disikapi dalam dua perspektif, yakni etik dan hukum.

Dari sisi etik, tindakan bupati Sidoarjo bisa dipandang sebagai sikap pemihakan kepada bakal calon tertentu. Padahal, bupati sebagai pejabat publik, seharusnya dalam konteks ini dapat bersikap tidak memfasilitasi pembuatan materi yang jelas-jelas akan digunakan untuk alat kampanye.

"Bupati mesti berdiri di atas semua golongan dan tidak mengistimewakan pihak tertentu, sehingga demokrasi bisa berjalan dengan fair. Tapi untuk saat ini memang tidak ada ketentuan kampanye yang dilanggar dengan adanya peristiwa tersebut," ujarnya.

Sedangkan dari sisi hukum, lanjut Haidar, peristiwa tersebut justru akan tampak saat kegiatan yang sudah dilaksanakan dibuat untuk menjadi materi kampanye dan ditayangkan pada masa kampanye.

Hal itu bisa saja dinisbatkan pada larangan dalam Pasal 68 h Peraturan KPU tentang Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye. Hal tersebut juga berlaku untuk tim kampanye Khofifah-Emil.

"Saran saya, untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur, sebaiknya tidak menggunakan fasilitas negara pada saat kampanye maupun pembuatan materi kampanye. Mereka wajib menjadikan pilgub tahun ini sebagai pilgub yang bermartabat," ucap Haidar.