Sukses

Gagal Maju Pilkada, Siswandi Akan Gugat KPUD Cirebon

Pihak Siswandi menganggap, penolakan KPU Kota Cirebon belum sesuai dengan tata cara pelaksanaan pilkada.

Liputan6.com, Cirebon - Bakal calon wali kota Siswandi, menggugat KPUD Kota Cirebon lantaran gagal maju di Pilkada Cirebon. Pasangan Siswandi-Euis dianggap tidak memenuhi syarat kursi legislatif.

"Penolakan kan sertifikat juga kami akan menempuh itu untuk mendapat kepastian hukum," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Siswandi, Bob Hasan, Kamis 24 Januari 2018.

Dia mengatakan, kuasa hukum juga akan melampirkan kasus dugaan mahar PKS ke PTUN. Dia masih menunggu hasil rekomendasi Tim Gakkumdu sebagai salah satu bahan materi gugatan.

"Apapun rekomendasinya, kami butuh itu," ungkap dia.

Dia menganggap, penolakan KPU Kota Cirebon belum sesuai dengan tata cara pelaksanaan pilkada.

"Kami tetap akan menjadikan ini sebuah catatan dan inventarisir, mana upaya hukum yang akhirnya jadi mendidik buat kita semua," kata dia.

Menurut dia, KPU Kota Cirebon seharusnya mementingkan tata cara pelaksanaan Pilkada 2018. Dalam Undang-undang menyebutkan, jika pasangan tidak memenuhi jumlah kursi parlemen 20 persen, maka memiliki peluang dengan menggunakan jumlah suara 25 persen partai pendukung.

"Kalau Bicara ilmu matematika 1+1=2 kalau matematika hukum normatif yuridis bahwa UU mensinyalemen dan mewajibkan setiap paslon minimal 20 persen jumlah kursi dan 25 persen jumlah suara. Peluang itu ada juga di dan atau 25 persen jumlah suara nah celah hukum itu kenapa tidak," kata dia.

Dalam upaya menggugat hukum tersebut, dia juga akan merangkul kembali kekuatan koalisi umat. Upaya tersebut agar menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak macam-macam dengan demokrasi.

"Siapapun nantinya yang bermain dalam situasi keruh ini akan kita gagalkan," ujar Bob Hasan. 

2 dari 2 halaman

Reaksi KPU Kota Cirebon

Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengapresiasi rencana pihak Siswandi-Euis yang memperkarakan KPU atas persoalan ini ke PTUN. Namun, pihaknya mengingatkan, KPU telah bertindak sesuai aturan yang berlaku.

"Objek sengketa yang mereka ajukan adalah berita acara penolakan saat mendaftar ke KPU dan kami sudah pastikan kepada panwaslu dan sepakat bahwa yang kami lakukan tak melanggar aturan," kara dia.

Ketika itu, sebut dia, pasangan Siswandi-Euis mendaftar ke KPU pada 10 Januari 2018. Dia meyakinkan, jumlah kursi atau suara untuk mengusung Siswandi-Euis tak mencukupi tanpa PKS.

Situasi tersebut, kata dia, telah diketahui tim parpol pengusung Siswandi-Euis. Dia menyebutkan, jumlah kursi parpol pengusung Siswandi - Euis kurang dari tujuh sebagaimana yang disyaratkan, begitu juga jumlah suara dukungan kurang dari 40.527 suara sah DPRD.