Liputan6.com, Malang - Moch Anton Wali Kota dan Sutiaji Wakil Wali Kota Malang, Jawa Timur, bakal cuti selama lebih dari 5 bulan. Keduanya cuti untuk kampanye dan siap saling bersaing dalam Pilkada Kota Malang 2018 mendatang.
Kepala Bagian Humas Pemkot Malang, Nur Widianto mengatakan, Pemprov Jawa Timur sudah mengeluarkan surat persetujuan izin cuti pada 22 Januari lalu untuk M Anton dan Sutiaji yang akan maju sendiri-sendiri dalam Pilkada Kota Malang 2018 ini.
"Surat persetujuan cuti sudah turun, tapi dalam surat itu belum menunjuk pejabat sementara pengganti keduanya selama cuti kampanye," kata Nur Widianto di Malang, Selasa, 6 Februari 2018.
Advertisement
Baca Juga
Surat cuti diajukan M Anton 19 Januari berdasarkan surat nomor 121/72/35.3.111/2018. Sedangkan surat cuti milik Sutiaji bernomor 122/74/35.73.111/2018 diajukan pada 12 Januari. Keduanya tinggal menunggu penetapan pasangan calon pilkada oleh KPU Kota Malang pada 12 Februari nanti.
Jika memenuhi syarat sebagai calon, keduanya resmi cuti selama 15 Februari-23 Juni atau selama masa kampanye Pilkada Kota Malang 2018. Selama masa cuti itu pula, seluruh fasilitas yang melekat yang dari pemerintah seperti mobil dinas, patroli pengawalan dan lainnya akan ditiadakan.
"Fasilitas personal dan prasarana yang dibiayai APBD tentu ditarik selama masa cuti," ucap Nur Widianto.
Ia menambahkan, saat ini masih menunggu informasi lanjutan dari Pemprov Jawa Timur soal pejabat sementara pengganti kepala daerah yang cuti. "Saya yakin pemprov pasti sedang memroses pejabat sementara," kata Nur Widianto.
Awasi Netralitas ASN
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, M Anton dan Sutiaji sendiri bakal saling bersaing dalam Pilkada Kota Malang 2018. M Anton menggandeng Samsul Mahmud dan diusung PKB, Partai Gerindra dan PKS yang masing masing memiliki 6, 4 dan 3 kursi parlemen.
Sedangkan Sutiaji maju bersama Sofyan Edi Jarwoko melalui Partai Golkar dan Demokrat yang masing-masing memiliki 5 kursi parlemen. Satu lagi pasangan Ya’qud Ananda Gudban dan Wanedi diusung lima parpol. Antara lain, PDIP 11 kursi, PAN 4 kursi, Hanura 3 kursi dan PPP 3 kursi. Ya’qud Ananda Gudban merupakan anggota DPRD Kota Malang.
Ketua Bidang Penindakan Panwaslu Kota Malang, Iwan Setiawan mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi Surat Edaran MenteriPANRB bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang netralitas ASN selama Pilkada serentak 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019.
"Sejauh ini ada satu laporan dari Panwas Kecamatan tentang dugaan kepala puskesmas yang berswafoto dengan salah satu calon. Sekarang masih kami kaji laporan itu," kata Iwan.
Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim mengatakan, seluruh pejabat di Pemkot Malang harus mematuhi aturan dan tak menggunakan anggaran untuk kepentingan kampanye ketiga calon yang bakal bersaing dalam Pilkada serentak 2018.
"Pejabat jangan sampai ada kampanye terselubung untuk calon, jangan memolitisir anggaran negara demi kemenangan pilkada," kata Hakim.
Advertisement