Liputan6.com, Kupang - Bupati Ngada, Marianus Sae ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (11/2/2018). Marianus ditangkap dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada.
Padahal, Marianus tengah mengajukan diri untuk menjadi calon Gubernur NTT. Penangkapan Marianus itu ditanggapi bakal calon Gubernur NTT lainnya, Viktor Laiskodat.
Menurut Viktor, sebagai sesama politikus, ia prihatin dengan kasus yang menimpa Marianus Sae.
Advertisement
"Saya sangat prihatin dan terus berdoa semoga Pak Marianus tabah menghadapi cobaan ini. Juga untuk ibu Emi Nomleni (pasangan Marianus di Pilgub NTT) agar tetap kuat untuk tetap maju dan tidak boleh mundur," ujar Viktor kepada Liputan6.com, Senin (12/2/2018).
Viktor mengatakan, Partai Nasdem mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, Viktor juga mendukung KPK bekerja sesuai wewenang demi mencapai Indonesia yang bersih dari KKN.
"Ini masalah serius yang menggangu pertumbuhan pembangunan Indonesia. Karena itu, kami terus mendorong KPK agar pemerintahan bisa dijauhkan dari korupsi," tegas Viktor.
Ditetapkan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae sebagai tersangka. Ia diduga menerima fee dari proyek-proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Selain Bupati Ngada, Marianus Sae, KPK juga menetapkan Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka. Wilhelmus merupakan pihak pemberi suap.
Wilhelmus membuka rekening atas nama dirinya sejak 2011 dan menyerahkan ATM bank tersebut kepada Bupati Marianus pada 2015. Total uang yang ditransfer baik ke ATM maupun cash untuk Marianus sekitar Rp 4,1 miliar.
Untuk tahun 2018, Marianus sudah menjanjikan kepada Wilhelmus untuk menggarap beberapa proyek di Kabupaten Ngada dengan nilai proyek sebesar Rp 54 miliar.
Sebagai pihak penerima, Marianus Sae disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangka sebagai pihak pemberi, Wilhelmus disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement