Sukses

KPU Papua Tunda Calon Tetap Gubernur Papua

Alasannya, berkas pasangan calon soal keabsahan orang asli Papua belum diserahkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).

Liputan6.com, Jayapura - KPU Papua menunda penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua hingga pukul 23.00 WIT. Alasannya, berkas pasangan calon soal keabsahan orang asli Papua belum diserahkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).

MRP sebagai lembaga kultural orang asli Papua, berhak untuk mengeluarkan persyaratan tersebut, sesuai dengan UU Otsus Papua nomor 21/2001.

Komisioner KPU Papua, Musa Sombuk menuturkan akan menunggu hingga pukul 23.00 WIT, soal berkas tersebut. Jika sampai waktu yang ditentukan, MRP belum juga menyerahkan syarat tersebut, maka KPU dan Bawaslu akan mengambil keputusan.

"Hari ini MRP juga kita undang, tapi tidak datang," kata Adam, Senin (12/2/2018).

Bakal calon Gubernur Papua, John Wempi Wetipo akan menunggu hingga pukul 23.00 WIT, sesuai keputusan KPU Papua. John menyebutkan walaupun Papua diatur dalam kekhususan Otonomi khusus (otsus), tapi PKPU tidak berlaku bagi Otsus Papua.

"PKPU hanya mengatur soal penyelenggaraan pilkada secara nasional. Saya harap pada pukul 23.00 WIT, KPU harus memutuskan tahapan Pilgub bersama bawaslu setempat," ujar John yang masih menjabat sebagai Bupati Jayawijaya.

John mengaku siap memberikan klarifikasi soal dirinya adalah orang asli Papua dihadapan MRP.

"Apakah saya ini bukan orang asli Papua? Saya siap ke MRP, 1-2 jam pasti selesai soal keabsahan orang asli Papua. Jangan membuat masalah ini panjang," John menambahkan.

Bakal calon Gubernur Papua lainnya, Lukas Enembe menyebutkan akan mengikuti penundaan ini hingga waktu yang ditetapkan KPU. Ia menginginkan pengumuman untik calon Gubernur Papua harus dilakukan hari ini, sesuai agenda nasional.

"Kita ini kan peserta, maka akan mengikuti aturan. Tapi, jika ada masalah seperti ini, itu karenna kerja DPR Papua dan MRP tak sejalan, walaupun kerja KPU sudah sesuai aturan. Tapi, syarat orang asli Papua juga harus disertakan, sebagai persyaratan Pilgub Papua," kata Lukas yang masih menjabat sebagai Gubernur Papua.

 

2 dari 2 halaman

UU Otsus Atur Pilgub Papua

Belum adanya rekomendasi dari MRP, karena sampai saat ini Pansus Pilgub Papua di DPR Papua belum menyerahkan berkas para bakal calon gubernur dan wakil gubernur ke MRP, sehingga belum ada berkas yang akan diteliti.

Ketua MRP Timotius Murib menjelaskan, sampai hari ini pihaknya belum menerima berkas bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua. Sementara pihaknya membutuhkan waktu 14 hari untuk melakukan verifikasi soal orang asli Papua, hingga ke kampungnya.

"Kami tetap menjadwalkan kembali masa penelitian selama 14 hari lagi sejak berkas itu diserahkan," jelasnya.Selain meneliti berkas, MRP akan melakukan wawancara langsKung dengan bakal calon, serta para calon Gubernur dan Wakil Papua melakukan pidato dalam bahasa daerahnya masing-masing.

Ketua DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan belum menyerahkan dokumen ke MRP karena dokumen yang diterima dari KPU Papua belum lengkap. KPU hanya menyerahkan berkas dokumen ke DPR Papua hanya selembar kertas yang berisi daftar riwayat hidup, padahal Pansus akan melihat ijazah para bakal calon.

Menurut Pansus DPR Papua, berkas yang akan diteliti dari pasangan calon, termasuk soal ijasah terakhir, sesuai dengan amanat UU Otsus no 21/2001 pasal 12, tentang pendidikan gubernur dan wakil gubernur Papua yang disebutkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pendidikannya minimal sarjana.

Keterlibatan Pansus DPR Papua dan MRP dalam proses Pilgub Papua karena Papua diatur dalam UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Sementara, Pansus Pilgub Papua dibentuk berdasarkan Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) no 6 tahun 2011 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua, dan Perdasus ini diterbitkan berdasarkan UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Â