Sukses

Jadi Tersangka, Marianus Sae Dapat Nomor Urut 2 di Pilgub NTT

KPU NTT menggelar rapat pleno penarikan nomor urut empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Selasa (13/2/2018).

Liputan6.com, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar undian nomor urut pasangan calon, Selasa (13/2/2017). Penarikan undian dihadiri para pasangan calon kecuali pasangan Marianus Sae dan Emi Nomleni.

Hasil undian, Marianus Sae-Emi Nomleni mendapat nomor urut 2. Cagub-cawagub lain, yakni Esthon Foenay-Kris Rotok mendapat nomor urut 1, Benny K Harman-Benny Litelnoni mendapat nomor urut 3, dan Viktor Laiskodat-Joseph Nai Soi nomor 4.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Senin 12 Februari 2018.

Empat pasangan calon yang ditetapkan yakni Esthon Foenay-Chtistian Rotok (diusung Gerindra dan PAN), Marianus Sae-Emi Nomleni (PDIP dan PKB), Benny K Harman- Benny Litelnoni (Demokrat, PKPI dan PKS), serta Viktor Laiskodat- Joseph Nai Soi (Golkar, Nasdem, Hanura dan PPP).

2 dari 2 halaman

Marianus Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae sebagai tersangka. Ia diduga menerima fee dari proyek-proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Selain Marianus Sae, KPK juga menetapkan Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka. Wilhelmus merupakan pihak pemberi suap.

Wilhelmus membuka rekening atas nama dirinya sejak 2011 dan menyerahkan ATM bank tersebut kepada Bupati Marianus pada 2015. Total uang yang ditransfer baik ke ATM maupun cash untuk Marianus sekitar Rp 4,1 miliar.

Untuk tahun 2018, Marianus sudah menjanjikan kepada Wilhelmus untuk menggarap beberapa proyek di Kabupaten Ngada dengan nilai proyek sebesar Rp 54 miliar.

Sebagai pihak penerima, Marianus Sae disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangka sebagai pihak pemberi, Wilhelmus disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.