Liputan6.com, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan partai politik pengusung calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT dilarang menarik dukungan politik. Hal ini menanggapi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyatakan partainya mencabut dukungan terhadap cagub Marianus Sae yang terjaring OTT KPK.
"Berdasarkan peraturan KPU, parpol dilarang mengajukan permohonan penarikan dukungan terhadap pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU," kata juru bicara KPU NTT, Yosafat Koli, kepada Liputan6.com, Senin, 12 Februari 2018.
Menurut dia, KPU telah menetapkan empat pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 dalam rapat pleno terbuka.
Advertisement
Keempat pasangan calon yang ditetapkan itu adalah pasangan Esthon L Foenay-Christian Rotok yang diusung Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN). Kemudian pasangan calon Marianus Sae -Emilia Nomleni yang diusung PDIP dan PKB.
Pasangan lainnya adalah Beny K Harman (BKH)-Benny Litelnoni yang diusung Demokrat, PKS dan PKPI, kemudian pasangan Viktor Bungtilu Laiskodat-Josef Nae Soi yang diusung Partai Nasdem, Golkar, dan Partai Hanura.
Selain itu, kata dia, partai politik juga tidak bisa lagi mengajukan calon pengganti pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU. Artinya, tidak ada alasan bagi partai politik untuk menarik dukungan kepada paket calon yang sudah diusulkan dan telah ditetapkan KPU.
Dia menambahkan, KPU tetap memberikan hak-hak kepada pasangan calon yang sudah ditetapkan pada semua tahapan Pilgub seperti jadwal kampanye dan lainnya.
"Kalau PDI Perjuangan dan PKB menarik dukungan, silakan saja, tetapi hak-hak pasangan calon yang sudah didaftarkan dan ditetapkan KPU tetap kami berikan," pungkas Yosafat.
Bupati Ngada Marianus Sae langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Marianus Sae sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Satgas KPK.
"MSA (Marianus Sae) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin, 12 Februari 2018.
KPK menetapkan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae sebagai tersangka kasus dugaan menerima fee dari proyek-proyek di Kabupaten Ngada. Bersama dengan Marianus, KPK juga menjerat Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka. Wilhelmus merupakan pihak pemberi suap.
Â
Â
Pencalonan Tetap Berlanjut
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengungkapkan, jika terdapat paslon yang sudah mendaftar, kemudian diteliti dokumennya dan dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, maka proses pencalonan terhadap paslon itu akan dilanjutkan. Meskipun, terdapat partai politik yang menyatakan penarikan dukungan atau calon terkendala dengan proses hukum.
"Tidak bisa kemudian pencalonannya dibatalkan, kalau enggak ada surat resmi dianggap jalan terus, kalau ada surat resmi pun dianggap jalan terus," kata Hasyim, di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2018.
Hasyim menuturkan, proses pencalonan akan tetap berjalan. Bahkan, jika calon tersebut menang, maka pelantikan akan tetap dilakukan.
Selanjutnya, kata dia, calon yang tersandung masalah itu setelah dilantik nantinya akan digantikan. Karenanya, Hasyim menegaskan, proses pemilihan terhadap calon tersebut akan tetap berjalan.
"Jadi kalau situasi itu terjadi di Jombang atau di NTT itu sangat mungkin. Jadi tetap berlanjut, jadi dilantik itu kemudian untuk diganti, siapa yang akan menggantikan, wakilnya. Tapi itu nanti," tutur Hasyim.
Komisioner KPU ini memberikan contoh, sebelumnya, pernah juga terdapat calon yang tersandung masalah hukum namun pencalonannya tetap dilanjutkan hingga calon tersebut menang dan dilantik. Hal tersebut dianggap tidak menjadi masalah.
"Seperti yang sudah pernah terjadi, ada pasangan calon yang dinyatakan terpilih, menang dalam pilkada, dilantiknya di penjara. Kemudian diganti," ucap Hasyim.
Advertisement
Gubernur NTT: PDIP Tidak Akan Tarik Dukungan
Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengatakan, pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyatakan PDIP menarik dukungan terhadap Marianus Sae, bukan pernyataan partai.
"Itu pernyataan personel bukan partai, karena pasangan ini secara aturan tidak bisa ditarik lagi. Secara perorangan, PDIP bisa saja melakukan penarikan dukungan," ujar Lebu Raya yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP NTT kepada Liputan6.com, Senin, 12 Februari 2018.
Dia mengatakan, partai pengusung Marianus Sae-Emi Nomleni tidak mempunyai waktu lagi untuk melakukan pergantian pasangan.
"Kalau ada peluang ganti paket, kami tentu sudah lakukan. Tapi secara aturan peluang itu tidak ada, kecuali ada perkembangan baru," katanya.
Meski Marianus Sae sedang terjerat kasus hukum, menurut Lebu Raya, proses kampanye tetap berlanjut.
"Sekarang ini Marianus Sae sedang terjerat kasus. Kalau tetap ditahan, maka Emilia Nomleni akan terus berjuang berkampanye selama masa kampanye. Saya selalu bilang kepada kaum hawa, masa membiarkan seorang perempuan sendirian digempur enam lelaki," ujarnya.
Dia menambahkan, sesudah penahanan Marianus Sae oleh KPK, PDIP NTT sudah menggelar rapat dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi NTT.
"Kita sepakat tetap maju dan terus berjuang. Saat ini kami telah instruksikan kepada seluruh instruktur partai, DPC, PAC, ranting, anak ranting, sampai di desa dan dusun-dusun untuk terus kerja memenangkan pasangan ini," ujar Lebu Raya.