Sukses

Ketua PWI dan Dalang Wayang Lawan Petahana di Pilkada Tulungagung

Margiono-Eko Prisdianto mendapat nomor urut 1 sedangkan calon petahana Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo mendapat nomor urut 2

Liputan6.com, Tulungagung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Jawa Timur, menggelar undian nomor urut Pilkada Tulungagung 2018. Hasilnya, pasangan Margiono-Eko Prisdianto mendapat nomor urut 1 dan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo sebagai pasangan nomor urut 2.

Ketua KPU Tulungagung, Suprihno mengatakan, tahapan dan mekanisme undian nomor urut Pilkada Tulungagung itu sudah sesuai Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017.

"Setelah sebelumnya penetapan pasangan calon, maka tahap selanjutnya adalah undian nomor urut," kata Suprihno di Tulungagung, Selasa, 13 Februari 2018.

Masing-masing pasangan calon itu sendiri mengaku puas dengan nomor urut yang mereka dapatkan. Nomor itu juga sesuai dengan jargon yang mereka sampaikan ke masyarakat selama sosialisasi pencalonan.

Pasangan nomor urut 1, Margiono-Eko Prisdianto diusung koalisi sembilan partai, yakni partai Hanura, Demokrat, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PAN, PPP dan PBB. Margono adalah Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sedangkan Eko seorang dalang wayang kulit.

Margiono mengatakan, nomor urut 1 jadi lambang yang bagus untuk persatuan dan kesatuan serta kedamaian masyarakat. "Harapan saya nomor siji (satu) dadi (jadi). Bersatu dengan masyarakat, satu tujuan dan bhinneka tunggal ika," tutur Margiono.

Sedangkan pasangan nomor urut 2 adalah calon petahana Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Nasdem. Keduanya saat ini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.

"Nomor itu sesuai harapan kami, mewakili harapan pendukung yang ingin kami dua periode. Kami sosialisasi salam dua jari sudah sejak beberapa bulan lalu," kata Syahri Mulyo.

2 dari 2 halaman

Calon Independen Dicoret

Sebenarnya, ada tiga pasangan calon yang mendaftar Pilkada Tulungagung 2018. Namun saat pleno penetapan pasangan calon, KPU Tulungagung mencoret satu pasangan dari jalur perseorangan yakni Suparlan-Suprayitno.

Pasangan perseorangan ini tidak lolos verifikasi lantaran tidak mampu mengumpulkan jumlah syarat minimal dukungan. Dari syarat minimal sebanyak 63.752 dukungan, pasangan ini hanya mampu mengumpulkan 18.721 dukungan.

“Tak bisa memenuhi persyaratan, sehingga dicoret dan tak bisa ditetapkan sebagai pasangan peserta pilkada,” ujar Ketua KPU Tulungagung, Suprihno.

Video Terkini