Liputan6.com, Jakarta - KPU Sumatera Utara (Sumut) menggugurkan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian karena tersandung masalah legalisir ijazah. Kini giliran Sihar Sitorus yang diterpa persoalan.
Seorang bernama Hamdan Noor Manik, melaporkan KPUD Sumut ke Bawaslu karena dianggap telah meloloskan Sihar Sitorus sebagai wakil Djarot Syaiful Hidayat di Pilkada Sumut.Â
Baca Juga
Hamdan mengatakan, surat keterangan pengganti Ijazah yang digunakan Sihar Sitorus untuk mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur terindikasi tidak sesuai aturan yang ada pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan foto copy ijazah/STTB/surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Advertisement
"Saya datang ke Bawaslu untuk melaporkan KPUD Sumut," kata Hamdan.
Diungkapkannya, persoalan yang dilaporkannya terkait Permendikbud tentang surat keterangan pengganti ijazah salah satu Paslon. Hamdan mempertanyakan keputusan KPUD Sumut yang menggunakan Permendikbud dalam menentukan lolosnya Sihar Sitorus sebaga cawagub.Â
"Saya datang mengadu, meminta agar Bawaslu memerintahkan KPUD Sumut untuk meninjau ulang. Jika tidak sesuai undang-undang yang berlaku, itu batal demi hukum. Berarti KPUD Sumut melampaui kewenangannya," ungkap dia.
Dia menegaskan, dalam pengaduannya ke Bawaslu Sumut, ada 3 alat bukti yamg disampaikan, yaitu surat keputusan KPU tentang pengesahan, foto copy pengganti ijazah atas nama Sihar Sitorus dan Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB/surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Sudah saya lampirkan semua, dan harus ditinjau, apakah sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan," tegas dia.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan menerima aduan Hamdan. "Prosesnya sesuai ketentuan peraturan Bawaslu RI, sesuai dengan Perbawaslu tentang penyelesaian pelanggaran administrasi tahapan Pilkada," ucapnya.
Diterangkannya, untuk pelanggaran admistrasi ada dua penyelesaian, yang pertama dengan cara adjudikasi dan yang kedua melalui kajian klasifikasi.
"Pastinya, berkas akan dipelajari detail dari segi laporannya, terkait isi, bukti dan saksi yang diajukan," terang dia.
Â
Tanggapan Sihar
Menanggapi laporan tersebut, Sihar mengaku telah mengikuti seluruh proses tahapan pemberkasan untuk maju di Pilgubsu mendampingi Djarot.
Apalagi, semua proses pemberkasan telah disaksikan bersama dan dinyatakan lengkap.
"Sudah dinyatakan lengkap, dan sudah masuk proses pengambilan nomor urut. Sekarang dipertanyakan, itu urusan KPUD Sumut, dan Bawaslu yang menjelaskan, karena semua tahapan proses sudah dilakukan," kata Sihar, Kamis (15/2/2018)
Sihar menegaskan, telah memberikan surat pengganti ijazah ke KPUD Sumut di dalam tahapan pendaftaran dan pemberkasan. Setelah itu masuk tahapan berikutnya, di mana KPUD Sumut melakukan verifikasi administrasi dan faktual.
"KPUD Sumut sudah memberikan daftar mana yang harus dilengkapi. Kemudian kita siapkan berkas yang diminta, surat pengganti ijazah, nilai STTB, dan surat pernyataan dari sekolah yang menyatakan benar pernah bersekolah di situ," tegas dia.
Sihar menilai, pelaporan dirinya oleh Hamdan tekait ijazah, merupakan hak pribadi Hamdan sebagai warga negara untuk memastikan poses berjalan dengan benar.
"Hak, ya. Dan ingin memastikan apakah proses Pilkada berjalan dengan baik dan benar," Sihar menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement