MEDAN, KabarMedan.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pilkada Sumut 2018, dari dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
Pasangan calon nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) menyerahkan LADK Rp 8 miliar. Sementara, pasangan calon nomor urut 2, Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) menyerahkan LADK Rp 100 juta.
"Sudah kami terima kemarin, dan diumumkan di website KPU Sumut," kata Komisioner KPU, Sumut Benget Silitonga, Jumat 16Â Februari 2018.
Advertisement
Berdasarkan hasil rapat KPU Sumut, pasangan calon diberi batasan anggaran dana kampanyenya.
"Anggaran maksimal untuk kampanye pasangan calon dipatok senilai Rp 83 miliar," pungkasnya.