Liputan6.com, Jakarta - Pasangan Agus Supriadi-Imas Aa Ubudiyah (PASTI) yang gagal lolos dalam proses verifikasi Pilkada Garut beberapa waktu lalu, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Jawa Barat.
Agus Supriadi-Imas Aa Ubudiyah merupakan pasangan yang mengikuti pilkada dari jalur independen. Namun mereka tidak lolos.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Garut Djudju Nujuludin pun mengungkapkan alasan tidak lolosnya Agus dan Imas.
Advertisement
Djudju menyatakan, hingga batas akhir penyerahan berkas persyaratan, sebelum pengumuman penetapan calon 12 Februari lalu, pasangan PASTI tidak bisa menunjukkan berkas persyaratan bebas murni mantan narapidana, yang dikeluarkan Balai Permasyarakatan (Bapas).
"Istilahnya kalau sarjana sedang menyusun skripsi, kan ijazahnya belum ada," ujar Djudju, Kamis 15 Februari 2018.
Menurutnya, gugatan yang akan dilayangkan pasangan Pasti merupakan hal yang lumrah, sebagai hak warga negara dalam menyampaikan aspirasinya.
"Silahkan saja, asal sesuai prosedur," kata dia.
Sementara itu, Agus Supriadi menyatakan, dirinya bersama tim pemenanganan akan menempuh jalur hukum dengan kegagalan lolos dalam proses verifikasi lalu.
"Kami akan mengambil jalur (hukum) yang sudah disediakan undang-undang dengan baik, supaya tidak ada konflik," ujar Agus dalam konfrensi pers di rumahnya, Selasa 13 Februari 2018 malam.
Menurut Agus, penetapan empat calon bupati-wakil bupati Garut oleh KPU Garut dianggap syarat kepentingan. Berkas dirinya yang berpasangan dengan Imas, justru ditolak hanya karena urusan status hukum yang tengah dihadapinya. "KPU sebagai wasit harusnya adil tidak diskriminatif," kata dia.
Dinilai Langgar UU Pilkada
Dalam pendaftaran calon peserta Pilkada Garut, 9 Januari lalu, kata dia, seluruh berkas persyaratan sudah dilengkapi, sehingga tidak ada kecurigaan kekurangan berkas.
Namun dalam praktiknya, surat keterangan bebas bersyarat yang tengah diproses Balai Permasyarakatan dianggap tidak sah, sehingga saat KPU Garut mengumumkan penetapan calon di Pilkada Garut, dia dianggap gagal.
"Saya narapidana yang melaksanakan hukuman bersyarat, bukan tidak ada (berkas keterangan), tapi sedang dalam proses penyelesaian (pengajuan)," ujarnya.
Ia mencontohkan proses pengunduran diri calon incumbent Bupati dan Wakil Bupati Garut Rudy Gunawan-dr Helmi Budiman, yang masih digodok Kementerian Dalam Negeri.
Begitu juga proses pengunduran diri mantan Sekda Garut Iman Alirahman dan pasangannya, Dedi Hasan Bahtiar, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang telah menjadi calon nomor urut dua, keduanya dianggap telah melengkapi berkas sehingga dinyatakan lolos verifikasi.
"Jadi konflik di Garut ini seolah-olah diakibatkan balon (bakal calon), padahal konflik datang dari KPU," kata pensiunan militer itu.
Dengan upaya diskrimiatif itu, Agus bersama tim pemenangannya, telah melaporkan seluruh kecurangan yang dilakukan KPU Garut ke Panwaslu daerah, Bawaslu provinsi hingga Bawaslu Pusat.
"Kami juga sudah laporkan ke pihak polisi karena ada unsur pidananya," kata dia.
Dalam penilaiannya, KPU Garut dianggap telah melanggar Undang-Undang Pilkada Pasal 180 ayat 2 dengan menghilangkan berkas dirinya, yang ancamannya penjara minimal dua bulan hingga 32 bulan.
"Hak politik saya jelas dijegal KPU, masa calon lain yang bermasalah diloloskan, saya tidak," kata Agus.
Saat disinggung terkait subsider yang belum dibayarkan, Agus mengaku semuanya sudah diselesaikan sejak awal 2017 lalu, sedangkan ihwal keterlambatan dalam proses itu, bukan kesalahan dirinya.
"Kalau prosesnya lambat salahkan lembaga yang mengurusnya, bukan justru calon," kata dia.
Advertisement
KPUD Beri Kesempatan
Ia berharap, upaya hukum yang tengah ditempuh bisa membuahkan hasil, sehingga KPU Garut memberikan kesempatan kepadanya mengikuti pilkada 27 Juni mendatang.
"Jika lolos, secara otomatis saya dapat nomor urut lima," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknik KPU Garut Lia Juliasih menyatakan, kegagalan verifikasi pasangan Agus-Imas akibat tidak adanya berkas keterangan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), yang menyatakan dirinya sudah tidak menjalani pembebasan bersyarat.
"Itu syarat yang vital, maka yang bersangkutan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata dia.
Lia pun membantah jika lembaganya dituding menghilangkan berkas calon Agus-Imas, sebab dalam setiap proses pendaftaran dan tahapan plkada, selalu diawasi lembaga penyelenggaran pemilu lainnya.
"Tidak benar lah, tak mungkin KPU menghilangkan berkas, lagian kita diawasi Bawaslu," ungkap dia.
Berikut Daftar Nomor Urut Calon Pilkada Garut
Dalam Pilkada Garut 2018, terdapat empat pasang calon yang akan bertarung. Mereka adalah
1. Pasangan Rudy Gunawan-Helmi Budiman yang diusung PKS, Gerindra, dan Nasdem, mendapat nomor urut satu.
2. Pasangan Iman Alirahman-Dedi Hasan Bachtiar yang diusung Partai Golkar dan PDIP, mendapat nomor urut dua.
3. Pasangan independen Suryana-Wiwin, mendapatkan nomor urut tiga.
4. Pasangan Agus Hamdani-Pradana Aditya Wicaksana yang diusung PPP, Hanura, dan PAN, mendapat nomor urut empat.