Sukses

Ridwan Kamil Ikuti Aturan KPU Soal Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Ridwan Kamil meminta KPU memberikan batasan yang jelas mengenai larangan kampanye di tempat ibadah dan sekolah.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjanji mentaati aturan KPU terkait tempat atau lokasi yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk kampanye.

"Pada dasarnya saya ikut aturan. Hanya kadang-kadang penyelenggara kegiatan itu bukan kita, tapi pihak pengundang, misalnya yang ngundang kyai," kata Ridwan Kamil saat berkampanye di Kabupaten Subang, Kamis, 22 Februari 2018.

Pernyataan pria yang biasa disapa Emil ini menanggapi pernyataan Bawaslu Provinsi Jabar terkait pelarangan kampanye di pesantren karena dikategorikan sebagai tempat pendidikan.

Agar aturan itu dapat ditegakan dengan baik, Ridwan Kamil meminta KPU memberikan batasan yang jelas atau penjelasan tambahan mengenai tempat ibadah dan pendidikan yang dilarang menjadi tempat kampanye.

"Misalnya bila masjid memiliki aula yang bangunannya terpisah dari masjid, atau pesantren yang punya lapangan dan gedung pertemuan, apakah itu juga masuk kategori tempat yang tidak boleh dipakai kampanye?" pungkas Ridwan Kamil.

 

2 dari 2 halaman

tempat Ibadah dan Sekolah

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Herminus Koto sebelumnya mengatakan kampanye pilkada di tembat ibadah dan pesantren adalah hal yang dilarang.

"Kampanye itu dilarang di tempat ibadah, tempat pendidikan, antara lain sekolah, kampus dan pesantren,"kata Herminus. 

Dalam Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017, Pasal 68 tentang Larangan dan Sanksi, huruf j disebutkan: "Dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan".Â