Sukses

Tak Terima Difitnah, Tim Hasanah Laporkan Akun Anonim ke Bawaslu

Selama ini, pasangan Hasanah selalu difitnah macam-macam sekaligus menjadi korban hoaks di media sosial.

Liputan6.com, Bandung - Tim advokasi pasangan cagub-cawagub Jawa Barat TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) melaporkan akun media sosial Instagram ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Rabu .

"Kami menemukan di media sosial Instagram ada yang mengunggah gambar yang tidak pantas kepada pasangan Hasanah," kata ketua tim hukum Hasanah, Indra Sudrajat.

Menurut Indra, selama ini pasangan Hasanah selalu difitnah macam-macam sekaligus menjadi korban hoaks di media sosial. Tak mau tinggal diam, mereka melaporkan penghinaan tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Jabar.

"Kali ini sudah keterlaluan, bahasa yang tidak patut dan sangat menghina pasangan Hasanah," tegasnya.

Temuan tim Hasanah atas gambar di Instagram, diketahui diunggah sekitar pukul 21.00 WIB pada Selasa (13/3/2018).

"Sebenarnya yang jadi kekhawatiran dari fitnah dan hoaks ini bisa memicu konflik horizontal dan memicu pilkada jadi konflik sehingga kader di bawah jadi marah," ujarnya.

Lapor ke Polda Jabar

Untuk itu, Indra Bawaslu segera menindaklanjuti laporan yang memfitnah pasangan Hasanah.

"Selain itu, polisi kemarin sudah membuat pernyataan baik akun asli atau palsu mereka bisa menindaklanjuti. Selain menangkap pelakunya karena ini isu politik ada aktor intelektual dan pihak pihak yang berkepentingan dalam isu ini," harapnya.

Diketahui, akun yang dilaporkan tim Hasanah, @perisai.rakyat21, masih aktif. Unggahan berisi gambar paslon nomor urut dua itu masih belum dihapus pemilik akun. Namun, gambar tersebut diedit dengan tulisan "Hasetan".

"Di situ tertulis Hasetan. Pakai foto baligo resmi lalu mereka edit," kata Indra menerangkan.

Selain itu, terdapat tiga gambar lainnya yang menyudutkan paslon yang diusung PDI Perjuangan ini.

"Di gambar terakhir, ada screen shoot berita dulu yang menuliskan Kang Anton menyatakan demo 212 orang-orang yang putus asa. Melihat posting-an terakhir itu, suudzhon-nya kita sudah kelihatan kelompok mana," tuturnya.

Sebelumnya, tim Hasanah sudah melaporkan temuan yang sama di media sosial Facebook ke Polda Jabar. "Empat laporan sudah disampaikan ke polda, katanya lagi disposisi. Yang ini juga akan kita laporkan hari ini," Indra menambahkan.

 

2 dari 2 halaman

Telusuri Akun

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Gakumdu Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia mengatakan, pihaknya akan menelusuri dugaan penghinaan yang dilaporkan tim Hasanah.

"Karena sifatnya media sosial dan tidak teridentifikasi terlapornya, maka Sentra Gakumdu dalam waktu singkat akan meminta Cyber Crime Polda membantu siapa yang melakukan pelanggaran," kata Yusuf.

Dalam waktu lima hari, jika terlapor tidak teridentifikasi, maka Bawaslu menyarankan terlapor untuk membuat laporan ke kepolisian.

"1-2 hari Gakumdu akan memproses selanjutnya dengan mengklarifikasi terlapor. Jika Cyber Crime butuh waktu panjang Bawaslu merekomendasi ke pelapor melaporan pelanggaran UU ITE," ujarnya.

Seperti diketahui, sanksi mengenai penghinaan pasangan calon dalam Pilkada diatur dalam Pasal 69 huruf b Tahun 2015 juncto 187 ayat 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Pelanggar diancam dengan pidana 3-18 bulan dan denda Rp 600-6 juta.