Sukses

KPU Malang Coret 90 Ribu Calon Pemilih Pilkada 2018

Coret 90 ribu calon pemilih, KPU Kota Malang, Jawa Timur tetapkan DPS untuk Pilkada Kota Malang dan Pilgub Jatim 2018.

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Malang, Jawa Timur, mencoret 90 ribu calon daftar pemilih. Mereka dianggap tak memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kota Malang dan Pilgub Jatim 2018.

Komisioner KPU Kota Malang Deny Bachtiar mengatakan, ada sepuluh kategori calon pemilih yang harus dicoret dan tak bisa masuk dalam DPS Pilkada Kota Malang dan Pilgub Jatim.

"Daftar pemilih yang dicoret oleh petugas coklit kami itu masuk dalam sepuluh kategori itu," ujar Deny di KPU Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (15/3/2018).

Dia menjelaskan, sepuluh kategori itu di antaranya seperti daftar ganda, meninggal dunia, pindah domisili, TNI dan Polri, hilang ingatan sampai tak bisa ditemukan oleh petugas coklit. Diantara mereka, kata Deny, sebenarnya banyak yang terdaftar sebagai pemilih saat Pilpres 2014 silam.

"Kuat kemungkinan mereka pindah domisili tapi tak melapor ke ketua rukun tetangga dan rukun warga setempat," ucapnya.

Meski demikian, menurut Deny, warga yang namanya tercoret itu masih bisa dimasukkan dalam DPS untuk Pilkada Kota Malang dan Pilgub Jatim 2018 ini. KPU, kata dia, memberi batas waktu tanggapan sampai 2 April 2018 mendatang, terutama warga yang pindah rumah tapi masih berada di kawasan yang sama.

"Mereka bisa mengisi formulir tanggapan di kelurahan dengan menyertakan KTP dan kartu keluarga," jelas Deny di KPU Kota Malang, Jawa Timur.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penetapan Daftar Pemilih Sementara

Deny memaparkan, setelah pencoretan puluhan ribu daftar pemilih itu, KPU Kota Malang telah menetapkan DPS untuk Pilkada Kota Malang dan Pilgub Jatim. Dalam pleno penetapan terbuka, disebutkannya, total ada 605.081 pemilih yang masuk dalam DPS.

"Itu hasil rekapitulasi coklit di lapangan, termasuk setelah pencoretan itu," kata Deny.

Tahap selanjutnya, lanjutnya, DPS itu diserahkan ke tingkat provinsi untuk ditetapkan. Tapi jumlah pemilih untuk pemilihan kepala daerah itu tetap bisa bertambah. Apalagi setelah ini masih ada perbaikan hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Peluang jumlah pemilih tentu ada. Data saat ini kan masih bersifat sementara, nanti masih ada DPT," tegas Deny.