Sukses

Tetapkan Jumlah DPS, KPU Jabar Masih Temukan Kendala

KPU Jawa Barat telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 31.708.330 orang. Meski begitu, masih ditemukan kendala.

Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 pada Jumat 17 Maret 2018 lalu. Jumlah DPS tersebut mencapai 31.708.330 orang, meliputi 15.941.296 laki-laki dan 15.767.034 perempuan.

Menurut Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, seluruh pemilih yang ditetapkan masuk DPS berada di 627 kecamatan, 5.957 desa atau kelurahan, dan akan memilih di 74.944 TPS.

Dia mengaku dalam pelaksanaan pendataan DPS Pilgub Jawa Barat 2018 mengalami berbagai kendala saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

"Antara lain kesulitan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mengakses lokasi-lokasi tertentu seperti Al Zaytun di Kabupaten Indramayu," ujar Yayat di Kantor KPU Jabar.

Menurutnya, kendala lain yang ditemukan adalah masih belum lengkapnya pendataan pemilih disabilitas yang sampai kini belum ditetapkan. Hal tersebut, kata Yayat, berakibat pada kebutuhan logistik kelompok disabilitas belum bisa diketahui besaran jumlahnya.

Yayat beranggapan, data pemilih penyandang disabilitas diperlukan untuk pemetaan logistik. Pada Pilgub 2013 lalu, kata Yayat, masih banyak kebutuhan mereka yang mubadzir atau tidak terdistribusikan dengan baik untuk kelompok tersebut.

"Oleh karena itu kami mendorong KPU dan Panwaslu setempat melakukan koordinasi dan mengkomunikasikan kewajiban tersebut kepada para pihak terkait," jelas Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Catatan Untuk Bawaslu

Banyaknya kendala dan tugas KPU dalam pelaksanaan pendataan DPS Pilgub Jawa Barat 2018 yang belum tuntas itu, dianggap oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi catatan tersendiri penyelenggara pemilu tersebut.

Komisioner Bawaslu Wasikin Marzuki mencatat, kendala tersebut antara lain adanya 20 petugas PPDP yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, kesalahan cetak stiker dan leaflet, perbedaan data pemilih non-KTP elektronik versi Disdukcapil dengan KPU, data disabilitas, dan adanya PPDP yang tidak bisa masuk ke kawasan tertentu seperti Al Zaitun dan apartemen-apartemen khususnya di Bekasi.

"Namun secara umum kinerja jajaran KPU Jabar telah bekerja maksimal," kata Wasikin.

Penetapan jumlah DPS Pilgub Jawa Barat 2018 sendiri dilakukan Jumat malam,17 Maret 2018 lalu. Agenda rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Bawaslu, Panwaslu, dan Komisioner KPUD Kabupaten Kota, serta Tim Kampanye Paslon itu digelar usai menunggu masuknya data DPS dari tiap daerah.