Liputan6.com, Bandung - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil–Uu Ruzhanul Ulum atau Rindu memastikan rencana pembangunan di Jawa Barat harus sesuai dengan tata ruang wilayah.
Hal tersebut untuk mengantisipasi dan mengendalikan terjadinya bencana alam seperti banjir, longsor, pergerakan tanah dan sebagainya. Ridwan Kamil menyatakan hal itu terkait rawannya bencana alam terjadi di Jawa Barat.
"Jika tidak sesuai tata ruang, maka izinnya jangan dikeluarkan, ini untuk menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan," ujar pria yang karib disapa Emil ini dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (22/3/2018).
Advertisement
Menanggapi banjir bandang di kawasan Cicaheum, Kota Bandung Rabu 21 Maret 2018 lalu, menurut Ridwan Kamil penyebabnya adalah curah hujan yang tinggi dan meluapnya Sungai Cipamokolan, Soreang, Kabupaten Bandung. Dia mengatakan, jika sungai kondisinya baik, maka akan mampu menampung volume air hujan yang tinggi.
"Tetapi ketika kondisi sungai tak mampu menampung air, maka air itu meluap dan turun hingga ke kota Bandung. Banjir limpahan yang disertai lumpur itu juga berasal dari perkebunan di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang disapu oleh luapan air Cipamokolan," ucapnya.
Hal ini, kata Emil, ditandai dengan banyaknya perkebunan yang rusak disapu air luapan dari Sungai yang berada di kawasan Soreang.
"Kota Bandung dalam hal ini menjadi korban dari meluapnya air sungai di wilayah Kabupaten Bandung," kata dia.
Agar peristiwa itu tak terulang, jika terpilih menjadi Gubernur, Emil memastikan setiap kabupaten/ kota memiliki RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)/zonasi sesuai dengan Undang-undang.
"Di setiap RDTR itu juga ada KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Srategis) mengenai tata ruang sesuai dengan daya tampung wilayah dan kajian untuk mengantisipasi bencana alam. Pemerintah kota/kabupaten juga harus membuat update peta rawan bencana," papar Ridwan Kamil.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penataan Kawasan Bandung Utara
Sementara itu, khusus untuk penataan wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU), sesuai dengan Perda khusus KBU Nomor 2 Tahun 2016, menurut Emil itu adalah kewenangan Provinsi.
Untuk itu, kata dia, Pemprov Jabar akan melakukan kolaborasi dengan lembaga lain seperti PVMBG, BMKG, LAPAN, dan lembaga lainnya untuk memetakan kawasan rawan bencana dan mengantisipasinya.
"Tujuannya agar kebijakan yang dikelurakan oleh gubernur sesuai dengan wewenangnya," terangnya.
Emil menjelaskan, gubernur memiliki kewenangan mengatur tata ruang yang merupakan Kawasan Strategis Provinsi (KSP) sesuai dengan Perda Nomor 22 Tahun 2010 tentang RT/RW. Ada belasan KSP yang menjadi kewenangan gubernur, antara lain kawasan sungai Citarum dan KBU.
"Jangan sampai terjadi perubahan alih fungsi lahan di kawasan tersebut yang tidak hanya merusak lingkungan di sekitar KBU, tapi juga akan membuat bencana di daerah cekungan Bandung," tutur dia.
Agar pembangunan tata ruang terus terpantau, Rindu pun menggagas pembentukan satgas pengendalian pemanfaatan ruang dengan melibatkan aparat penegak hukum, komunitas, dan lain-lain untuk sama-sama mengawasi KBU.
"Ditambah aplikasi untuk memantau kesesuaian tata ruang berbasis GIS (Geographic Information System atau Sistem Informasi Geografis ) yang bisa diakses publik," jelas Emil.
Advertisement