Liputan6.com, Bandung - Ketua Panwaslu Garut nonaktif Heri Hasan Basri yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus suap, menjalani sidang pelanggaran etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang digelar di Markas Polda Jawa Barat, Senin, 26 Maret 2018.
Dalam kesaksiannya, Heri mengaku uang Rp 10 juta yang disangkakan kepadanya sebagai suap merupakan biaya jual beli kambing.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri; Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat; dan Didin Wahyudin selaku anggota tim pemenangan pasangan calon Soni Sundari-Usep Nurdin sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat suap terkait penyelenggaran Pilkada Garut.
Advertisement
Ketua Majelis Sidang Affan Sulaeman mencecar Heri soal hubungannya dengan anggota tim pemenangan pasangan calon Soni Sondani-Usep Nurdin, Didin Wahyudin, yang diduga memberi suap.
"Tolong jelaskan uang Rp 10 juta untuk beli domba, apa kaitannya dengan posisi Anda sebagai Ketua Panwaslu. H Didin ini kan sebagai LO Bapaslon Soni-Usep, apa Anda tidak tahu?" tanya Affan.
Heri mengatakan, tidak mengetahui uang Rp 10 juta itu berasal dari Soni Sondani. Dia mengaku, kasus tersebut bermula sebelum tahapan pemilu dimulai.
"Yang bisa saya pertanggungjawabkan adalah soal jual beli kambing senilai Rp 10 juta yang ditransfer ke rekening saya. Dan saya baru tahu bahwa uang tersebut ditransfer oleh Soni Sondani, bakal pasangan calon independen yang tidak lolos verifikasi," kata Heri.
Menurut Heri, sebelum transaksi terjadi tawar-menawar. Ia pun tak tahu Didin merupakan anggota tim pasangan independen di Pilkada Garut itu.
Â
Â
Â
Kenal dari Ketua KPUD Garut
Heri mengaku mengenal Didin dari Ketua KPU Garut yang sebelumnya akan berkonsultasi soal tahapan mengenai pilkada. Meski demikian, Affan kembali bertanya mengenai hubungannya dengan Didin secara personal atau kelembagaan.
"Saya ketemu di jalan, dia konsultasi soal pemilu. Saya sadar karena saya sering jual beli menggunakan rekening pribadi, saya sadar seharusnya sebagai penyelenggara pemilu tidak boleh, tapi karena saya percaya sama H Didin tulus, apalagi dia sudah bergelar haji, jadi tidak suudzon,"' kata Heri.
Â
Â
Advertisement